RKUHP Disahkan, Australia dan Amerika Ketar-ketir

RKUHP Disahkan, Australia dan Amerika Ketar-ketir

Global | koran-jakarta.com | Kamis, 8 Desember 2022 - 10:31
share

Disahkannya rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP oleh DPR RI sontak membuat negara tetangga waspada.

Australia misalnya, media terkemuka Special Broadcasting Services (SBS) mengimbau warga Australia yang hendak mengunjungi Bali untuk mewaspadai undang-undang tersebut yang tak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) tapi juga orang asing.

"Parlemen Indonesia telah menyetujui undang-undang pidana yang melarang seks di luar nikah dengan hukuman hingga satu tahun penjara," tulis SBS dalam laporannya.

Mengutip para kritikus, outlet media negeri kanguru itu bahkan menyebut KUHP sebagai bagian dari serangkaian perubahan hukum yang merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

"Kelompok-kelompok hak asasi mengecam undang-undang tersebut sebagai kebijakan moralitas dan para aktivis mengecamnya sebagai tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan politik," tambah SBS.

Mereka mengatakan proposal KUHP disebut SBS disahkan seiring peningkatan konservatisme agama dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia yang merupakan negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Australia juga menyebutkan bagaimana KUHP yang juga melarang hidup bersama antara pasangan yang belum menikah itu disahkan meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu dapat menakuti turis dan merusak investasi.

Selain perihal seks, media Australia itu juga menyoroti perubahan baru lainnya dalam KUHP termasuk pelarangan ilmu hitam, menghina presiden atau lembaga negara, menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara, dan melakukan protes tanpa pemberitahuan.

"Para penentang RUU tersebut telah menyoroti artikel-artikel yang menurut mereka regresif secara sosial, akan mengekang kebebasan berbicara dan merupakan kemunduran dalam memastikan dipertahankannya kebebasan demokrasi setelah jatuhnya pemimpin otoriter Soeharto pada tahun 1998," ujar media ternama di Australia itu.

Tak hanya Australia, Amerika Serikat (AS) juga menyoroti bagaimana KUHP akan membawa dampak buruk bagi ekonomi dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan HAM dan kebebasan mendasar di Indonesia.

Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia dan iklim investasi.

"Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS," tegasnya dalam sebuah pengarahan pers dikutip Rabu (7/12).

Topik Menarik