Negara Ini Legalkan Istri Bunuh Suami Jika Selingkuh, Nasib Wanita Simpanan Bikin Kaget

Negara Ini Legalkan Istri Bunuh Suami Jika Selingkuh, Nasib Wanita Simpanan Bikin Kaget

Global | telisik.id | Kamis, 6 Oktober 2022 - 14:47
share

JAKARTA, TELISIK.ID - Marak isu selingkuh, ternyata negara Hong Kong punya aturan yang mengizinkan istrimembunuhsuaminya yang berselingkuh.

Belakangan ini media sosial sedang diramaikan oleh isu perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap sitrinya, yakni pedangdut Lesti Kejora.

Hal tersebut berbuntut dugaan tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar hingga akhirnya dilaporkan oleh sang istri ke pihak yang berwenang.

Isu tersebut kemudian membuat netizen bersimpati pada sang istri, Lesti Kejora, dan tak sedikit pula yang memberikan komentar-komentar negatif yang tertuju pada ayah satu anak tersebut.

Ini menunjukkan bahwa tidak ada satu orang pun yang menyetujui aksi perselingkuhan yang tentunya akan merugikan salah satu pihak.

Melansir Jurnalsoerang.com, aksi perselingkuhan yang menurut sebuah data, 77% dilakukan oleh pria yang sudah memiliki ikatan pernikahan, nampaknya jadi salah satu penyebab perceraian.

Namun, beberapa juga ada yang menemukan kekuatan untuk memaafkan, tetap bertahan untuk melanjutkan hidup bersama pasangannya dan memulai hidup dari awal.

Terkait kasus perselingkuhan, negara Hong Kong memiliki caranya tersendiri untuk mengatasi masalah tersebut hingga dibuat dalam Undang-Undang.

Wanita di Hong Kong hidup dalam masyarakat di mana hukuman yang paling berat untuk perselingkuhan adalah pemisahan dan pembagian harta. Jadi undang-undang yang dibuat oleh negara ini telah secara langsung sangat berkontribusi pada pengurangan angka perceraian dan tingkat perselingkuhan.

Dalam aturan ini, seorang istri memiliki hak untukmembunuhsuaminya yang berselingkuh dan suaminya tersebut tidak akan mendapatkan apapun.

Melansir Grid.id, walaupun hal tersebut dilegalkan, tetap ada satu syarat yang harus dipenuhi oleh sang istri jika ia memustuskan untukmembunuhsuaminya yang ketahuan berselingkuh.

Satu-satunya syarat yang harus dipatuhi saat mengambil keputusan tersebut yakni, sang istri hanya bolehmembunuhsuaminya yang berselingkuh dengan tangan kosong, alias tanpa menggunakan alat apapun.

Pasalnya, jika ia menggunakan alat dalam melakukannya, polisi akan menganggap tindakan tersebut sebagai tindak pidana, terlepas dari alasan pembunuhan tersebut.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk simpanan atau selingkuhan sang suami. Sehingga diperbolehkan bagi sang istri sah untuk membunuhnya dengan cara yang paling canggih sekalipun, dan hal ini juga tidak dianggap melanggar hukum di sana.

Namun, tidak semua istri mampu melakukan pembunuhan tersebut demi membalaskan sakit hati mereka.

Bagi beberapawanita, dengan menjebloskan suami mereka ke penjara selama tiga bulan dan mengambil setengah dari hartanya, itu sudah terasa cukup.

Di samping itu, mereka juga diizinkan untuk mengambil setengah dari hartawanita selingkuhan sang suami. Pihak berwenang percaya bahwa ini akan membuat pelakor di sana berpikir seratus kali untuk merebut suami orang lain.

Tentu saja jika kita lihat peraturan tersebut, pemerintah Hong Kong sepenuhnya berpihak pada perempuan dalam hal kesetiaan ikatan pernikahan.

Pasalnya aturan tersebut tidak berlaku untuk sebaliknya, yang berarti jika seorang istri berselingkuh dengan pria lain, maka ia tak akan mendapat hukuman yang sama.

Sang suami tidak memiliki hak untuk membunuhistrinya yang berselingkuh, juga tidak diizinkan untuk merambah harta istrinya tersebut. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Topik Menarik