Sah! Putin Teken UU Resmikan Caplok 4 Wilayah Ukraina

Sah! Putin Teken UU Resmikan Caplok 4 Wilayah Ukraina

Global | koran-jakarta.com | Kamis, 6 Oktober 2022 - 08:44
share

Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang untuk mencaplok empat wilayah Ukraina pada Rabu (5/10). Dokumen tersebut menunjukkan wilayah Donetsk, Lugansk, Kherson dan Zaporizhzhia sebagai bagian dari Rusia.

"(Empat wilayah tersebut) diterima ke dalam Federasi Rusia dengan konstitusi Federasi Rusia," bunyi dokumen yang diteken Putin, dikutip dari AFP , Rabu (5/10).

Vladimir Putin juga menandatangani dekrit yang secara resmi menunjuk kepala empat wilayah yang didukung Moskow saat ini sebagai penjabat pemimpin mereka.

Sebelumnya, undang-undang aneksasi didukung dengan suara bulat oleh majelis rendah dan tinggi parlemen Rusia.

Presiden Putin Jumat lalu memimpin upacara akbar di Kremlin, di mana ia menandatangani perjanjian dengan para pemimpin empat wilayah yang diangkat Moskow untuk menjadi subyek Federasi Rusia, meskipun ada kecaman dari Kyiv dan sekutunya di Barat.

Keempat wilayah tersebut menciptakan koridor darat penting antara Rusia dan Semenanjung Krimea, yang dianeksasi oleh Moskow pada tahun 2014. Bersama-sama, lima wilayah tersebut membentuk sekitar 20 persen Ukraina.

Tetapi pasukan Rusia tidak memiliki kendali penuh atas Kherson atau Zaporizhzhia dan Kremlin belum mengkonfirmasi area mana dari wilayah tersebut yang dianeksasi.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Korea Utara (Korut) mengungkapkan, negaranya mendukung pencapoklan oleh Rusia atas sejumlah bagian wilayah Ukraina. Pernyataan itu seraya menuduh Amerika Serikat (AS) menerapkan "standar ganda seperti gerombolan penjahat" dalam mencampuri urusan negara lain.

Media pemerintah Korea Utara KCNA melaporkan tentang resolusi Dewan Keamanan PBB yang dipimpin AS yang mengutuk pencaplokan yang diproklamasikan itu.

Rusia memveto resolusi itu dan mendukung klaim Moskow bahwa wilayah tersebut memilih untuk menjadi bagian dari Rusia.

Kiev dan para pemimpin negara Barat mengecam referendum itu sebagai tipuan. Washington mendesak negara-negara anggota PBB untuk tidak mengakui perubahan status Ukraina, dan mendesak Rusia untuk menarik pasukannya dari wilayah yang direbut dengan paksa dan pertempuran masih berkecamuk di wilayah itu.

Direktur Jenderal Organisasi Internasional Kementerian Luar Negeri Korut Jo Chol Su mengatakan referendum diadakan secara sah sesuai dengan piagam PBB, tetapi Amerika Serikat memegang "standar ganda seperti gerombolan penjahat" setelah menginvasi negara lain untuk mempertahankan "supremasi" sendiri.

"Untuk mempertahankan \'dunia berkutub tunggal\' yang tak tertandingi, AS ikut campur dalam urusan internal negara-negara merdeka dan melanggar hak-hak hukum negara-negara itu dengan menyalahgunakan DK PBB," kata Jo dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh KCNA , dikutip dari Reuters , Selasa (4/10).

"AS melancarkan perang agresi terhadap negara-negara berdaulat termasuk negara bekas Yugoslavia, Afghanistan, dan Irak, tetapi AS belum dipertanyakan oleh DK PBB," tambahnya.

Topik Menarik