Keterlaluan kalau Sampai Benar Terjadi! Palestina Menangis, Israel Berencana Gusur Delapan Desa

Keterlaluan kalau Sampai Benar Terjadi! Palestina Menangis, Israel Berencana Gusur Delapan Desa

Global | koran-jakarta.com | Rabu, 11 Mei 2022 - 10:20
share

Israel melalui Mahkamah Agung (MA) resmi mengizinkan penggusuran delapan desa Palestina di Masafer Yatta. Setelah putusan penggusuran itu dibacakan oleh MA Israel pada pekan lalu, kini aparat Israel mulai bersiap melakukan penggusuran, membuat warga setempat takut kehilangan tempat tinggal mereka.

Putusan penggusuran itu sendiri sekaligus mengakhiri kasus yang sudah bergulir sejak 1999 silam. Kala itu, militer Israel menerbitkan surat perintah pengusiran karena wilayah Masafer Yatta telah ditetapkan sebagai zona tembak tentara yang tertuang dalam putusan yang ditetapkan pada 1980-an.

Tidak terima akan putusan tersebut, warga Palestina yang tinggal di Masafer Yatta secara turun temurun pun mengajukan banding ke MA dan baru pada Rabu pekan lalu putusan penggusuran diumumkan.

Melalui putusannya, MA mengungkapkan bahwa para warga Palestina yang menduduki wilayah tersebut bukan merupakan penduduk tetap ketika Masafer Yatta ditetapkan sebagai zona tembak tentara.

Namun, para penduduk Palestina di Masafer Yatta dan kelompok-kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa keluarga Palestina di aren itu sudah menetap sejak pencaplokan Tepi Barat pada 1967.

"Ini membuktikan bahwa pengadilan merupakan bagian dari penjajahan. Kami tak akan meninggalkan rumah kami. Kami akan tetap di sini," ujar Nidal Abu Younis, Wali Kota Masafer Yatta, seperti yang dikutip Reuters.

Walaupun demikian, keputusan MA dilaporkan tidak dapat diganggu gugat. Namun, pengadilan tetap membuka kesempatan diskusi bagi warga desa apabila mereka mau mencapai kesepakatan dengan pihak militer.

Adapun kesepakatan yang dimaksud terkait dengan penggunaan sebagian lahan mereka untuk kebutuhan agrikultur.

Namun, Asosiasi untuk Hak Asasi Manusia di Israel (ACRI) menyatakan bahwa keputusan MA ini akan menimbulkan konsekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

"Pengadilan Tinggi mengizinkan penelantaran banyak keluarga dengan anak dan para lansia, tanpa atap di atas kepala mereka," demikian pernyataan ACRI yang dikutip Reuters.

Topik Menarik