Singapura Umumkan Kematian Pertama Pasien Omicron, Kasus Bisa Melonjak 25.000 per Hari

Singapura Umumkan Kematian Pertama Pasien Omicron, Kasus Bisa Melonjak 25.000 per Hari

Global | inewsid | Minggu, 23 Januari 2022 - 10:00
share

SINGAPURA, iNews.id - Singapura pada Sabtu (22/1/2022) mengumumkan kasus kematian pertama pasien Covid-19 varian Omicron. Pasien merupakan perempuan 92 tahun belum mendapatkan satu dosis vaksin pun dan meninggal pada Kamis lalu.

Kementerian Kesehatan Singapura, seperti dikutip dari The Straits Times, Minggu (23/1/2022), menyatakan tidak diketahui riwayat medis pasien tersebut, namun dia tertular virus corona dari anggota keluarga.

Kabar kematian akibat paparan Omicron penularan komunitas ini disampaikan sehari setelah gugus tugas Covid-19 lintas kementerian mengumumkan Singapura kemungkinan akan mengalami gelombang kasus infeksi yang signifikan. Kasus akan terus bertambah, dipicu varian yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan itu, setelah terjadi penularan komunitas. Kondisi ini dikhawatirkan bisa membebani layanan kesehatan.

Menteri Perdagangan dan Industri Gan Kim Yong, salah satu pemimpin gugus tugas mengatakan, sekitar 70 persen kasus infeksi Covid-19 harian di Singapura melibatkan varian Omicron. Oleh kaarena itu Omicron sudah menjadi strain dominan menggantikan Delta. Proporsi ini, lanjut dia, bahkan bisa lebih tinggi yakni hampir 90 persen atau lebih.

Pada Jumat, Singapura melaporkan penambahan 3.155 kasus baru, naik dari 1.472 sehari sebelumnya.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan, sangat mungkin puncak kasus Omicron akan melebihi varian Delta. Bahkan dia memprediksi kasus infeksi bisa melonjak antara 20.000 hingga 25.000 orang per hari.

Namun dia menegaskan, fokus penanganan bukan pada jumlah orang yang terinfeksi, tapi mereka yang mengalami sakit parah dan memerlukan perawatan rumah sakit atau perawatan intensif. Ini berarti kelompok rentan akan menjadi perhatian, terutama kalangan lanjut usia.

Oleh karena itu untuk melindungi mereka, pihak berwenang akan melarang kunjungan langsung ke semua bangsal rumah sakit dan panti jompo selama 4 pekan, dimulai pada 24 Januari hingga 20 Februari.

Topik Menarik