Pertama Kalinya, Arab Saudi Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Penjara 8 Bulan hingga Dipermalukan di Depan Umum
MADINAH - Untuk pertama kalinya, pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman pada seorang laki-laki yang melakukan kasus pelecehan seksua l dengan menyebut nama pria itu dan mempermalukannya di depan umum.
Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kriminal di Madinah karena melecehkan seorang wanita menggunakan kata-kata cabul.
Dia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda USD1.330 atau senilai Rp19 juta.
Hukuman ini berdasarkan undang-undang anti-pelecehan yang telah diamandemen, yang juga memungkinkan nama dan hukuman si pelanggar dipublikasikan di surat-surat kabar lokal dengan biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Hakim dibiarkan memutuskan apakah "beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat" memerlukan langkah seperti itu.
Amandemen tersebut disambut banyak warga kerajaan yang terkenal konservatif itu. Salah satu komentator mengatakan amandemen itu "sudah lama tertunda".
Undang-undang tersebut, yang mulai berlaku pada 2018, menetapkan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga USD27.000 (sekitar Rp380 juta) bagi mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual. Pelanggaran berulang akan menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga USD80.000 (sekitar Rp1 miliar).
Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa perempuan Saudi mengeluh karena upaya pihak berwenang masih dinilai belum cukup untuk menghentikan pelecehan.
Seseorang baru-baru ini mengatakan kepada BBC bahwa komentar online pada video yang mendokumentasikan insiden pelecehan, sering menyalahkan perempuan dan masih ada kemungkinan korban akan dihukum sebagai pelaku.