Guru di Jerman Bunuh dan Makan Teman Kencannya Demi Kepuasan Seksual
LIMAPAGI - Seorang guru matematika dan kimia di Jerman divonis penjara seumur hidup setelah melakukan aksi kanibalisme. Pria bernama Stefan R itu membunuh kemudian memakan bagian tubuh pria yang dikencaninya.
"Cannibal of Pankow", media Jerman menamai guru tersebut, dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah terbukti melakukan pembunuhan mengerikan kepada Stefan Trogisch pada September 2020.
Kantor berita DPA menyebutkan, R membunuh dan memakan bagian tubuh Trogisch agar memperoleh kepuasan seksual.
"Apa yang Anda lakukan tidak manusiawi," ujar Hakim Ketua Matthias Schertz dalam sidang vonis dengan terdakwa Stefan R.
Selama persidangan, jaksa penuntut umum terus memancing terdakwa agar mengungkapkan apa yang terjadi. R akhirnya berbicara tentang kanibalisme dengan pasangan lainnya. Dia memiliki keinginan kuat untuk "menghidupkan fantasi kanibalismenya".
Hakim Matthias mengungkapkan, R juga kerap mengunjungi forum online dan beberapa situs web yang menyajikan dan memperbincangkan informasi terkait kanibalisme.
Namun, selama persidangan R terus membantah telah membunuh dan memakan korbannya yang berprofesi sebagai mekanik itu.
Menurut laporan The Guardian, R mengaku Trogisch meninggal di sofa apartemennya setelah tertidur pulas. Dia tidak memanggil layanan darurat "karena tidak ingin diketahui sebagai homoseksual".
R dan Trogisch pertama kali berkenalan di aplikasi kencan online. Keduanya sepakat bertemu di apartemen milik R di Pankow, Berlin bagian utara, Jerman.
Saat pertemuan terjadi, R membius teman kencannya yang berusia 43 tahun tersebut di apartemen. Dia membunuh dan memotong alat kelamin Trogisch, sebelum akhirnya dimakan.
Sopir taksi yang disewa Trogisch menuju apartemen R di Pankow menjadi saksi utama yang terakhir melihat korban hidup. Trogisch naik taksi itu pada 6 September 2020.
The Telegraph memaparkan, bagian tubuh Trogisch termasuk tulang paha ditemukan di daerah tersebut beberapa minggu kemudian. Hanya organ seksual yang tidak ditemukan.
Penyidik dari kepolisian setempat juga menemukan gergaji tulang dan pisau khusus di apartemen R.
Selain vonis yang dijatuhkan kepada R, pengadilan juga memutuskan terdakwa tidak akan memperoleh pembebasan bersyarat yang biasanya diberikan di Jerman setelah melalui masa hukuman 15 tahun kurungan. (Andhika Rachman)