Iran Bakal Balas Dendam Jika Donald Trump Tak Diseret ke Meja Hijau
LIMAPAGI - Presiden Iran Ebrahim Raisi menegaskan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump harus diseret ke meja hijau atau akan terjadi upaya balas dendam. Trump dituding membunuh Jenderal Qassem Soleimani yang tewas pada 3 Januari 2020.
Hal itu dikatakan Raisi saat acara penghormatan dua tahun tewasnya Jenderal Qassem dalam serangan pesawat tak berawak di Irak. Trump memerintahkan serangan itu saat menjabat sebagai Presiden AS.
"Jika Trump dan (Mantan menteri Luar Negeri Mike) Pompeo tidak diadili di pengadilan secara adil atas tindak pidana pembunuhan Jenderal Soleimani, umat akan membalas dendam [terbunuhnya] martir kami," kata Raisi saat acara penghormatan, dikutip dari Reuters, Selasa, 4 Januari 2022.
"Agresor, pembunuh dan pelaku utama --Presiden Amerika Serikat saat itu-- harus diadili dan diadili di bawah hukum [di Iran] pembalasan," sambungnya.
Hukum Pemerintahan Iran menetapkan, seorang pembunuh dapat divonis eksekusi [mati], kecuali keluarga korban sepakat dengan [penggantinya] "uang darah" melalui jalur rekonsiliasi.
Jaksa Agung Mohammad Jafar Montazeri berbicara di televisi lokal bahwa Kementerian Hukum Iran telah mengidentifikasi 127 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk 74 warga negara AS. Tersangka diidentifikasi setelah adanya komunikasi dengan pejabat keamanan di sembilan negara.
"Mantan presiden kriminal (Trump) ada dalam daftar teratas," ujar Jafar.
Pada Minggu, 2 Januari 2022, Iran melalui sebuah surat mendesak Dewan Keamanan PBB meminta pertanggungjawaban AS dan Israel atas terbunuhnya Jenderal Qassem.
Seperti diketahui, beberapa hari setelah tewasnya Jenderal Qassem, AS mengatakan kepada PBB bahwa pembunuhan itu untuk membela diri. Jaksa Agung AS saat itu William Barr mengatakan Trump jelas memiliki wewenang untuk membunuh Soleimani dan jenderal itu adalah "target militer yang sah".