Beasiswa Jakarta Unggul 2027 Dibuka untuk S2-S3, Simak Persyaratannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan Beasiswa Jakarta Unggul bagi warga Jakarta yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 dan S3. Berikut ini persyaratannya.
Program ini memiliki dasar hukum Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yang ditetapkan pada 3 September 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 4 September 2026.
Baca juga: Tak Ada Seleksi Wawancara, 5 Beasiswa Ini Buka Peluang Kuliah Gratis ke Luar Negeri
Beasiswa Jakarta Unggul atau yang biasa dikenal dengan LPDP Jakarta ini dapat diberikan untuk pendidikan di perguruan tinggi negeri, swasta, maupun luar negeri. Namun, perguruan tinggi dan program studi yang dapat dipilih akan ditetapkan Pemprov DKI berdasarkan kebutuhan pembangunan dan sumber daya manusia Jakarta.
Christina Aguilera Tampil dengan Gaya Y2K, Pamer Tato Punggung dengan Celana Jeans Low-Rise
Meski pendaftarannya masih akan berlangsung pada tahun depan, skema beasiswa Jakarta unggul 2027 telah dirilis Pemprov DKI Jakarta dan bisa menjadi persiapan bagi para calon pendaftar.
Syarat Beasiswa Jakarta Unggul
Persyaratan penerima Beasiswa Pendidikan untuk Mahasiswa S2
1. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta2. Telah dinyatakan lulus dari program D4 atau S1 dengan memiliki indeks prestasi kumulatif, dengan ketentuan paling rendah 3,00 pada skala 4,00Baca juga: Beasiswa SEARCA Dibuka untuk Kuliah S2 dan S3, Cek Kampus Tujuannya
3. Belum pernah menempuh pendidikan pada studi magister (S2) dan belum pernah menyelesaikan studi magister (S2).
Persyaratan penerima Beasiswa Pendidikan untuk Mahasiswa S3
1. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta2. Telah dinyatakan lulus dari program magister (S2) dengan memiliki indeks prestasi kumulatif, dengan ketentuan paling rendah 3,25 pada skala 4,00
3. Belum pernah menempuh pendidikan studi doktor (S3) dan belum pernah menyelesaikan studi doktor (S3)4. Telah memiliki profesi atau pengalaman kerja yang sesuai dengan program studi yang akan diambil.
Calon penerima juga diprioritaskan bagi mereka yang telah lulus seleksi atau diterima di perguruan tinggi tujuan.
Biaya yang Ditanggung
Beasiswa ini mencakup, biaya personal, biaya pendidikan, biaya penelitian. Biaya personal dapat meliputi:1. Biaya hidup2. Tunjangan buku3. Transportasi4. Asuransi kesehatan5. Biaya kedatangan6. Keadaan darurat7. Tunjangan keluarga8. Biaya visa.
Untuk penelitian, bantuan dapat diberikan untuk tesis atau disertasi, seminar atau konferensi internasional, serta publikasi jurnal internasional. Besaran masing-masing bantuan akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur.
Masa pembiayaan maksimal adalah empat semester untuk S2 dan 10 semester untuk S3.
Ada Kewajiban Setelah Lulus
Penerima Beasiswa Jakarta Unggul wajib mengikuti pendidikan sesuai ketentuan, melakukan pengabdian kepada masyarakat, serta mengerjakan penelitian yang berkaitan dengan pengembangan atau penyelesaian permasalahan di Jakarta.Setelah menyelesaikan studi, penerima juga wajib berkontribusi di Jakarta paling singkat dua kali masa studi untuk pembangunan daerah.Seleksi Penerima
Calon penerima yang memenuhi persyaratan akan mengikuti asesmen yang dilakukan perangkat daerah bidang pendidikan. Penilaian mempertimbangkan prestasi dan kriteria khusus sesuai kebutuhan Pemprov DKI Jakarta.Peserta yang dinyatakan lulus asesmen kemudian ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Jakarta Unggul melalui Keputusan Gubernur.
Magang/Adelia Aini Intan










