Airlangga Ajak Lulusan PTIQ Jadi Inovator Ekonomi Berkeadilan

Airlangga Ajak Lulusan PTIQ Jadi Inovator Ekonomi Berkeadilan

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 24 September 2026 - 20:15
share

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti arah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai masih menitikberatkan besaran pesangon berlebih serta skema jaminan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi membebani dunia usaha.

Kebijakan kompensasi yang terlampau kaku dan kembali mengarah pada paradigma lama dinilai justru menjadi bumerang bagi iklim investasi serta menghambat penciptaan lapangan kerja formal di tanah air.

Formula pesangon PHK di Indonesia dipandang telah lama membebani korporasi sejak era awal reformasi hingga menduduki peringkat tertinggi di dunia. Ketentuan kompensasi yang dipaksakan tinggi dianggap kurang rasional karena perlindungan bagi tenaga kerja bertumpu pada ketersediaan lapangan pekerjaan itu sendiri.

Baca Juga: Ketika Pengusaha 'Lempar Handuk' Bayar Pesangon Karyawan

"Pasca-reformasi, kita membuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan rekor pesangon nomor tiga tertinggi di dunia. Saya tidak tahu apakah pesangon tinggi ini bentuk perlindungan, padahal perlindungan sejati bagi pekerja menurut Apindo adalah tersedianya pekerjaan itu sendiri," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam dalam acara diskusi yang digelar CSIS, di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Bob, hak-hak normatif seperti cuti dan tunjangan hari raya (THR) tidak akan pernah dinikmati buruh apabila kesempatan kerjanya sendiri hilang. Saat ini pasar kerja nasional masih dibayangi berbagai tantangan struktural, mulai dari peringkat daya saing di posisi ke-48, tingkat ketidaksesuaian keterampilan mencapai 36 persen, hingga tujuh juta pengangguran terbuka.

Baca Juga: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Apindo Deteksi Masalah di Hulu

Pemerintah dinilai perlu menerapkan prinsip fleksibilitas pasar kerja dan jaminan sosial di tengah tingginya angka PHK tanpa pencairan pesangon di lapangan. Pengetatan norma dalam RUU dinilai keliru karena akar persoalan selama ini terletak pada rendahnya tingkat kepatuhan hukum yang hanya menyentuh 26.

"Undang-undang kita ini sebenarnya sudah luar biasa, tetapi persoalan utamanya ada pada implementasi di mana kepatuhannya hanya 26 persen. Kenapa regulasi tidak memperbaiki implementasi tersebut, melainkan justru menambah aturan yang jauh lebih ketat?" kata Bob.Bob menilai draf regulasi baru masih memuat kerancuan mendasar karena mencampuradukkan esensi pesangon PHK dengan jaminan hari tua atau pensiun. Di berbagai negara, pesangon murni berfungsi sebagai uang tunggu selama 6 hingga 12 bulan atau diserahkan lewat mekanisme bipartit, sedangkan proteksi jangka panjang diletakkan pada instrumen dana pensiun.

Kewajiban pembayaran pesangon fantastis hingga 19 sampai 25 kali lipat upah justru kerap membuat manajemen perusahaan yang merugi takut melakukan rasionalisasi lebih dini. Akibatnya, Bob menilai pelaku usaha terdorong memilih opsi kepailitan yang menyebabkan aset disita kreditur perbankan dan buruh berakhir tanpa menerima hak apapun.

"Pesangon yang terlalu besar membuat perusahaan tidak berani merasionalisasi buruh saat kondisi kritis, hingga akhirnya memilih opsi pailit. Begitu bangkrut, nasib pekerja tergantung kurator sementara seluruh aset sudah dikuasai perbankan," tuturnya.

Sebagai jalan keluar, Apindo mendorong pemerintah memberikan intervensi bantuan bagi entitas usaha yang tengah merugi agar hak kompensasi korban efisiensi tetap terbayarkan. Peningkatan keahlian tenaga kerja juga menjadi kunci utama, bercermin dari fleksibilitas pasar kerja Vietnam yang sukses merealokasi 9.500 buruh tekstil korban PHK ke sektor industri otomotif secara kilat.

Bob menekankan soal buruh modern harus dibekali tabungan pelatihan vokasi agar memiliki fleksibilitas karier dan tidak terjebak di satu bidang pekerjaan hingga usia pensiun. Kesejahteraan pekerja saat ini sangat ditentukan oleh kemampuan beradaptasi, peningkatan kompetensi, serta keberanian berpindah karier.

"Masa depan pekerja itu diraih dengan berpindah kerja, setidaknya 10 kali berganti pekerjaan untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik. Karyawan harus dibekali tabungan pelatihan agar tetap berdaya saing dan segera diserap lapangan kerja baru," urai Bob.

Topik Menarik