Sunnah Hari Jumat, Benarkah Potong Kuku dan Cukur Bulu Dianjurkan?

Sunnah Hari Jumat, Benarkah Potong Kuku dan Cukur Bulu Dianjurkan?

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 18 September 2026 - 09:01
share

Hari Jumat merupakan hari istimewa bagi umat Islam. Selain dianjurkan memperbanyak ibadah dan membaca selawat, umat Muslim juga kerap menjadikan hari Jumat sebagai momentum untuk menjaga kebersihan dan kerapian diri, salah satunya dengan memotong kuku serta merapikan rambut dan bulu tubuh. Lantas, benarkah memotong kuku harus dilakukan setiap Jumat?

Dalam fikih Islam, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan merupakan bagian dari sunnah fitrah. Anjuran tersebut berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Rasulullah menjelaskan sejumlah amalan yang termasuk fitrah dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim:

"Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja' (cebok) dengan air."

Zakaria berkata bahwa Mu'shob berkata, "Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur." (HR. Muslim No. 261, Abu Daud No. 52, At-Tirmidzi No. 2906, An-Nasa'i 8/152 dan Ibnu Majah No. 293).

Baca juga:4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!

Kuku dan rambut merupakan bagian tubuh yang terus mengalami pertumbuhan. Karena itu, menjaga kebersihannya menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kesucian diri.

Tidak Harus Hari Jumat

Meski memotong kuku pada hari Jumat dikenal luas di tengah masyarakat Muslim, tidak terdapat dalil sahih yang secara khusus menetapkan bahwa kuku harus dipotong pada hari tersebut.

Syaikh Muhammad bin Ismail Al-Muqaddam menjelaskan bahwa terdapat sejumlah riwayat mengenai tata cara dan waktu memotong kuku. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada Kamis, Jumat maupun hari lainnya.

Namun, sebagian ulama menganjurkan memotong kuku pada hari Jumat. Salah satu alasannya, Jumat merupakan hari raya mingguan bagi umat Islam sehingga menjaga kebersihan dan kerapian diri pada hari tersebut menjadi hal yang dianjurkan.Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari Nafi':

"Dahulu Abdullah bin Umar biasa memotong kuku dan memendekkan kumisnya setiap hari Jumat." (HR. As-Sunan Al-Kubra, 3/244).

Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa Imam Asy-Syafi'i dan ulama Mazhab Syafi'iyah menganjurkan memotong kuku serta mencukur rambut-rambut pada tubuh pada hari Jumat. Keterangan tersebut terdapat dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (1:287).

Batas Maksimal 40 Hari

Islam juga memberikan perhatian terhadap batas waktu dalam merawat kuku dan rambut tubuh. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan:

"Rasulullah memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari." (HR. Muslim, Abu Daud dan An-Nasa'i).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa yang menjadi perhatian utama bukan semata-mata hari ketika kuku dipotong, tetapi jangan sampai kuku dan rambut tubuh tersebut dibiarkan tanpa dirawat hingga melewati batas 40 hari. Karena pertumbuhan rambut setiap orang berbeda, waktu mencabut bulu ketiak pun tidak harus sama.Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa mencabut bulu ketiak hukumnya sunnah. Waktunya disesuaikan dengan kondisi dan pertumbuhan masing-masing orang. Menurutnya, sunnahnya adalah mencabut bulu ketiak sebagaimana disebutkan dalam hadis.

Sementara untuk bulu kemaluan, waktu mencukurnya juga disesuaikan dengan panjang rambut. Jika dibiarkan, jangan sampai melewati 40 hari.

Imam Ahmad Beri Beberapa Pilihan

Al-Hafizh Ibnu Hajar juga menukil keterangan mengenai waktu memotong kuku dari Imam Ahmad bin Hanbal. Ketika ditanya mengenai waktu memotong kuku, Imam Ahmad menyebut bahwa hal itu dianjurkan dilakukan pada hari Jumat sebelum matahari tergelincir. Dalam keterangan lain, beliau menyebut hari Kamis.

Namun, Imam Ahmad juga memberikan pilihan bahwa seseorang boleh menentukan sendiri waktu memotong kukunya. Al-Hafizh kemudian memberikan penegasan bahwa pendapat yang menjadi pegangan adalah memotong kuku disesuaikan dengan kebutuhan. Keterangan tersebut dinukil dalam Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi (8:33).

Dengan demikian, memotong kuku pada hari Jumat dapat dilakukan sebagai bentuk menjaga kebersihan sekaligus mengikuti anjuran sebagian ulama. Namun, tidak tepat jika menganggap bahwa memotong kuku hanya sah atau hanya diperbolehkan pada hari Jumat. Yang terpenting, kuku, rambut ketiak dan bulu kemaluan tetap dirawat secara teratur serta tidak dibiarkan melewati batas 40 hari sebagaimana keterangan dalam hadis Nabi.

Baca juga:Kisah Nabi Musa dan 3 Pelajaran Moral serta Kepekaan Sosial yang Relevan di Era Modern

Topik Menarik