Tak Terima Disebut Manusia Murah, Fangfang Polisikan 2 Adik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Istri siri Vicky Prasetyo, Fangfang melaporkan dua adik kandung Vicky yang berinisial NG dan BP ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut dibuat Kamis (6/8/2026) didampingi tim kuasa hukumnya.
Laporan dilayangkan setelah Fangfang mengaku menjadi korban intimidasi dan mendapat kata-kata kasar saat sedang hamil tua. Dia merasa direndahkan melalui pesan langsung (DM) dan unggahan di media sosial usai mengungkapkan kekecewaannya terkait pernyataan Vicky Prasetyo yang akan menikah lagi.
Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, mengatakan kliennya dihina dengan berbagai sebutan yang dianggap merendahkan martabat perempuan.
"Klien saya sedang berkeluh kesah di Threads karena VP (Vicky Prasetyo) berkata di depan publik akan menikah lagi. Nah, klien saya sebagai istri siri merasa diduakan. Akibatnya, dia langsung di-DM oleh seseorang yang kami duga keluarga VP dengan kata-kata 'manusia murah', 'miskin', dan 'pengangguran'," katanya di Polda Metro Jaya.
Emmanuel mengungkapkan, dirinya juga menjadi sasaran serangan di media sosial. Dia mengaku dituduh sebagai "lawyer kriminal" oleh pihak yang diduga merupakan adik-adik Vicky Prasetyo.
"Pribadi saya pun sebagai tim kuasa hukum diserang. Dua adik VP kami duga mem-posting hal-hal yang menyebut saya lawyer kriminal. Kami langsung melaporkan karena menurut kami keluarga ini merasa dirinya sangat kebal hukum. Pihak VP pun tidak memberikan kata maaf atau klarifikasi, malah seolah terjadi pembiaran," ujarnya.
Fangfang mengaku mengalami trauma akibat intimidasi yang diterimanya. Perempuan yang baru saja melahirkan itu mengaku kini merasa takut dan selalu dihantui rasa cemas.
"Jujur saja ke mana-mana jadi takut, jadi kayak overthinking sendiri karena efek intimidasi tersebut memang sangat terasa. Ini menjadi pelajaran buat saya dan yang lainnya supaya lebih bijaksana menggunakan media sosial. Jangan sampai merendahkan sesama kita, apalagi sesama perempuan," katanya.
Kuasa hukum Fangfang lainnya, Dora, menjelaskan terdapat dua laporan polisi yang diajukan. Untuk laporan di Polda Metro Jaya, NG dan BP dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Untuk laporan Bang Vino dikenakan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk Kak Fangfang ada di Pasal 436 tentang penghinaan ringan dengan ancaman 6 bulan. Terlapornya berinisial NG dan BP, keduanya adalah adik dari VP," ujarnya.
Pihak Fangfang memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Selain laporan penghinaan di Polda Metro Jaya, mereka juga berencana melaporkan Vicky Prasetyo ke Bareskrim Polri terkait dugaan penelantaran istri dan anak.







