Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (UAJ) resmi meluncurkan sistem ijazah digital berbasis teknologi Blockchain. Inovasi ini hadir sebagai respons kampus terhadap tantangan di era digitalisasi yang menuntut kemudahan akses dan validasi dokumen secara cepat dan aman.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Manusia UAJ, Yohanes Eko Adi Prasetyanto, menjelaskan bahwa kehadiran ijazah digital ini memberikan kemudahan dalam proses validasi dan verifikasi bagi semua pihak, baik kampus, mahasiswa, perusahaan dalam negeri, maupun institusi di luar negeri.
Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Transkrip Korban Banjir Sumatera
“Ini bukan sekadar digitalisasi dokumen, tetapi bagian dari ekosistem layanan digital yang kami bangun untuk mahasiswa dan alumni," ujarnya, melalui siaran pers, dikutip Minggu (24/5/2026).
Selama ini, proses verifikasi keaslian ijazah kerap membutuhkan proses yang cukup panjang dan harus melalui proses langsung dengan pihak universitas. Kini, dengan sistem digital yang terintegrasi, seluruh proses verifikasi dapat diakses dari mana saja di seluruh dunia.Meski demikian, UAJ tetap mempertahankan penerbitan ijazah dalam format fisik bagi wisudawan yang membutuhkan. Kedua format tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara serta dilengkapi dengan barcode Blockchain yang memudahkan verifikasi oleh pihak eksternal secara global.
Dalam perwujudan sistem ijazah digital ini, UAJ bermitra dengan Knowledge Catalyst Pte. Ltd (KC) sebagai penyedia infrastruktur yang telah melayani lebih dari 1.300 institusi di 10 negara.
Teknologi yang digunakan KC adalah Blockchain, sebuah sistem pencatatan digital yang bersifat terdesentralisasi dan tidak dapat dimanipulasi. Setiap ijazah yang diterbitkan melalui sistem ini memiliki "sidik jari digital" unik yang tersimpan dalam jaringan komputer global, sehingga keasliannya dapat diverifikasi kapan saja dan oleh siapa saja dengan mudah.
Kepala Biro Administrasi Akademik UAJ, Erik Hendrikus Yuniarto, yang menegaskan bahwa seluruh proses pengembangan sistem ini telah mengacu pada landasan hukum yang berlaku di Indonesia.
Regulasi yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur secara khusus tentang ijazah digital, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Berbagai regulasi ini memastikan sistem ijazah ini telah memiliki kedudukan hukum yang sah dan diakui pemerintah.










