Dana KJMU Sudah Cair, 15.825 Mahasiswa Jakarta Terima Bantuan Rp9 Juta per Semester

Dana KJMU Sudah Cair, 15.825 Mahasiswa Jakarta Terima Bantuan Rp9 Juta per Semester

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 1 Mei 2026 - 14:15
share

Kabar yang dinanti ribuan mahasiswa di Jakarta akhirnya datang juga. Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2026 mulai dicairkan secara bertahap sejak 30 April 2026.

Informasi pencairan tersebut diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dalam unggahannya, Disdik DKI menyampaikan bahwa pencairan dilakukan bertahap kepada para penerima manfaat yang telah lolos proses pendataan dan verifikasi.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Pendataan KJMU 2026 Tahap 1, Mahasiswa Wajib Unggah Berkas

“Pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2026 dilaksanakan secara bertahap mulai 30 April 2026,” tulis Disdik DKI Jakarta.

Pada tahap ini, jumlah penerima bantuan KJMU mencapai 15.825 mahasiswa. Setiap penerima mendapatkan total bantuan pendidikan sebesar Rp9 juta per semester untuk menunjang kebutuhan kuliah.Program KJMU sendiri menjadi salah satu bantuan pendidikan yang paling dinantikan oleh mahasiswa berstatus warga Jakarta. Bantuan ini ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tinggi.

Baca juga: Pramono Siapkan KJMU untuk S2 dan S3, Pendidikan Jadi Prioritas Pemprov DKI

Sebelum pencairan dilakukan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta lebih dahulu melaksanakan proses pendataan KJMU Tahap I Tahun 2026. Pendataan tersebut diperuntukkan bagi penerima lanjutan yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima manfaat KJMU.

Pendataan dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan tetap diterima oleh mahasiswa yang masih aktif kuliah dan tetap memenuhi persyaratan sebagai penerima KJMU.

Proses pendataan dan verifikasi berlangsung cukup panjang, yakni sejak 9 Maret hingga 29 April 2026. Tahapan tersebut meliputi verifikasi data oleh Dinas Pendidikan hingga penetapan penerima melalui keputusan gubernur.Sementara itu, bagi mahasiswa yang berstatus sebagai penerima baru KJMU, pencairan dana dilakukan melalui sejumlah tahapan tambahan. Pertama, Bank Jakarta akan membuka rekening sekaligus mencetak buku tabungan dan kartu ATM bagi penerima baru.

Setelah itu, Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM. Dana KJMU kemudian akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima setelah proses administrasi tersebut selesai dilakukan.

Dengan dimulainya pencairan KJMU Tahap I Tahun 2026 ini, diharapkan para mahasiswa penerima bantuan dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya kuliah hingga kebutuhan penunjang akademik lainnya.

Topik Menarik