Alasan Olivia Nathania Ajukan Cicilan Rp7,5 Juta Per Bulan Ganti Rugi ke Korban CPNS Bodong
Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty, melalui kuasa hukumnya mengajukan tawaran perdamaian kepada para korban kasus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong dalam lanjutan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/4/2026).
Dalam proposal perdamaiannya, pihak Olivia menawarkan skema cicilan untuk melunasi ganti rugi kepada para korban.
Wendo Batserin sebagai kuasa hukum mengungkapkan bahwa kliennya penawaran itu sebagai bentuk itikad baik dari sang klien untuk mengembalikan uang para korban.
Baca juga: Tawaran Cicilan Rp7 Juta per Bulan Bikin Geram, Korban Minta Olivia Nathania Lunasi dalam 1 TahunOlivia berencana memberikan uang muka terlebih dahulu sebelum memulai cicilan bulanan.
"Di mana memang klien kami, Ibu Olivia Nathania menyebutkan angka, ingin secara beritikad baik membayar di muka seratus juta rupiah. Kemudian sisanya itu ingin mencicil sebesar tujuh juta lima ratus sampai dengan sepuluh juta. Ini minimal sekian, sebulan," ujar Wendo Batserin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026). Wendo menjelaskan bahwa angka yang diajukan dalam proposal perdamaian tersebut merujuk pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yakni sebesar Rp615 juta.
Baca juga: Ogah Asetnya Disita, Nia Daniaty Minta Olivia Nathania Bayar Ganti Rugi Korban CPNS Bodong
Namun, ia menyayangkan karena pihak korban langsung menolak tawaran tersebut.
"Proposal ini kami buat atas dasar pertimbangan yang riil terkait dengan kondisi daripada klien kami. Nah di situ kesanggupannya. Cuman proposal tadi memang ditolak dari pihak sana," sambungnya.
Penolakan tersebut dipicu karena perbedaan pandangan terhadap total kerugian para korban. Pihak korban menilai, total kerugian yang harus dibayar wanita yang akrab disapa Oi itu senilai Rp8,1 miliar, sesuai tuntutan gugatan perdata di pengadilan.
Selisih angka yang mencolok ini pun membuat kedua pihak gagal mencapai kesepakatan damai.
Senada dengan Wendo, Benny Daga yang juga kuasa hukum Olivia Nathania, menegaskan bahwa angka Rp615 juta diambil berdasarkan fakta hukum.
"Sementara proposal yang kita ajukan itu adalah proposal yang sudah berkekuatan hukum tetap menggunakan putusan pidana senilai Rp615 juta. Proposal yang kita ajukan itu tadi langsung ditolak, sudah disampaikan oleh Mas Wendo tadi itu langsung ditolak proposalnya," tegas Benny Daga.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum korban, Odi Hudiyanto, menyebut tawaran Olivia sangat tidak masuk akal. Sebabnya, butuh hampir seabad untuk melunasi kerugian korban jika merujuk total Rp8,1 miliar.
"Ini adalah hasil yang menyedihkan dan juga memalukan ya untuk seorang keluarga pesohor, dengan menyatakan bahwa kesanggupannya hanya dengan cara mencicil selama tujuh juta sebulan," ujar Odie Hudiyanto.
"Uangnya itu Rp8,1 M. Tadi kami sudah hitung, kalau sebulannya tujuh juta, itu butuh waktu selama 96 tahun. Kita semua sudah pada mati, Bu ya. Dan kita nggak habis pikir itu loh," tambahnya.







