Dukung PP Tunas, Kemendikdasmen Terapkan Prinsip 3S untuk Batasi Screen Time Anak
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunggu Anak Siap (Tunas). Hal ini diwujudkan melalui penguatan regulasi di lingkungan satuan pendidikan.
Ia menyoroti penerbitan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman (BSAN).
“Upaya ini kami lakukan dalam rangka membangun budaya sekolah yang di situ tumbuh suasana yang saling menghormati, saling memuliakan, dan menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak kita. Pelaksanaannya dikembangkan dengan tata kelola yang menerapkan sembilan asas utama, mulai dari humanis hingga inklusif,” katanya, melalui siaran pers, Sabtu (14/3/2026).
Baca juga: Sukseskan PP Tunas, Kemenag Siapkan Strategi Literasi Digital bagi 13 Juta Siswa dan Santri
Lebih lanjut, Mu’ti memperkenalkan prinsip 3S ( Screen Time, Screen Break, dan Screen Zone ) sebagai panduan bagi guru dan orang tua. Langkah ini diharapkan mampu mengintegrasikan pendidikan karakter dengan penggunaan teknologi digital yang berkeadaban, sekaligus membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Melalui sinergi lintas kementerian, Kemendikdasmen berharap implementasi PP Tunas dapat menciptakan perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak Indonesia.
Menteri Komunikasi Digital dan Media (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan bentuk aksi cepat dalam menindaklanjuti peraturan pemerintah tersebut yang telah ditandatangani Presiden 28 Maret 2025 lalu. Meutya menggarisbawahi besarnya skala tantangan yang dihadapi Indonesia dalam melindungi sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun.
“Secara kolaboratif kita semua sepakat untuk melakukan aksi-aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak di ranah digital dijalankan dengan lebih efektif. Meski ada tantangan, InsyaAllah kita bisa menjalankannya dengan efektif dan efisien,” jelas Meutya.










