Kebijakan Terbaru SPMB 2026, Cek Kuota dan Jalur Penerimaan yang Dibuka
Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut informasi selengkapnya.
Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah menjelaskan bahwa landasan aturan SPMB tetap mengacu pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Baca juga: TKA SD dan SMP 2026 Perbesar Akses Murid Berprestasi ke Sekolah Favorit
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa tidak ada perubahan landasan kebijakan pada pelaksanaan SPMB 2026. Pemerintah daerah tetap memegang peran penting dalam pelaksanaan teknis di lapangan, mulai dari perencanaan hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Khusus untuk jalur prestasi, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh calon murid dan orang tua. Salah satunya adalah Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai salah satu syarat seleksi penerimaan.Baca juga: Kemendikdasmen Tetapkan Hasil TKA Berlaku untuk SPMB 2026 Jalur Prestasi SMP SMA
Selain itu, pengalaman kepemimpinan dan keaktifan dalam organisasi sekolah juga dapat menjadi pertimbangan pada jalur prestasi non-akademik. Pengalaman sebagai ketua OSIS, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, maupun organisasi intra sekolah lainnya yang dibentuk dan diakui satuan pendidikan dapat diajukan sebagai bukti prestasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi siswa yang memiliki prestasi tidak hanya di bidang akademik, tetapi juga dalam kepemimpinan, organisasi, dan kegiatan non-akademik lainnya.
Tahapan Perencanaan SPMB 2026
1. Pendampingan satuan pendidikan oleh pemerintah daerah, setiap tahapan dilaksanakan tertib, transparan, dan akuntabel.2. Penetapan petunjuk teknis SPMB, pemerintah daerah mengeluarkan keputusan berisi petunjuk teknis paling lambat Februari 2026 dan dilaporkan melalui BBPMP/BPMP.
3. Sosialisasi petunjuk teknis SPMB ke sekolah.4. Kerja sama pemenuhan daya tampung, pemerintah daerah bekerja sama dengan daerah yang berbatasan untuk penetapan wilayah.
Baca juga: Kemendikdasmen akan Benahi Kualitas Sekolah dan Guru untuk SPMB 2026
Jalur Penerimaan SPMB 2026
Jalur Penerimaan SPMB 2026 yang perlu orang tua/wali ketahui adalah sebagai berikut:1. Domisili
Untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.2. Afirmasi
Untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.3. Prestasi
Untuk siswa berprestasi akademik dan/atau non-akademik.4. Mutasi
Untuk calon murid berpindah domisili karena orang tua/wali dan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.Persentase Kuota Jalur SPMB 2026
Persentase Kuota Jalur SPMB 2026 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA yang terbagi untuk 4 jalur penerimaan sebagai berikut:SD
Domisili : Minimum 70 persenAfirmasi : Minimum 15 persenPrestasi : -Mutasi : Maksimum 5 persenSMP
Domisili : Minimum 40 persenAfirmasi : Minimum 20 persenPrestasi : Minimum 25 persenMutasi : Maksimum 5 persenSMA
Domisili : Minimum 30 persenAfirmasi : Minimum 30 persenPrestasi : Minimum 30 persenMutasi : Maksimum 5 persenCatatan:
Pemerintah daerah harus memastikan total persentase kuota seluruh jalur berjumlah 100 persen.
Dengan tetap berpedoman pada regulasi yang sama, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.










