Aturan SPMB 2026: TKA Berlaku untuk SMPSMA, Ketua OSIS Diakui sebagai Prestasi

Aturan SPMB 2026: TKA Berlaku untuk SMPSMA, Ketua OSIS Diakui sebagai Prestasi

Gaya Hidup | sindonews | Selasa, 17 Februari 2026 - 11:29
share

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menghadirkan sejumlah ketentuan penting yang perlu dipahami oleh calon murid maupun orang tua, khususnya pada jalur prestasi.

Dikutip dari Instagram Ditjen Paud Dikdasmen Kemendikdasmen, Selasa (17/2/2026), Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai salah satu syarat prestasi akademik pada seleksi untuk penerimaan pada jenjang SMP dan SMA.

Baca juga: Kebijakan Terbaru SPMB 2026, Cek Kuota dan Jalur Penerimaan yang Dibuka

Kebijakan ini memberi peluang lebih luas bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik terukur melalui tes standar. Nilai TKA dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi, terutama pada jalur prestasi akademik yang menekankan capaian belajar sebagai indikator utama.

Tidak hanya prestasi akademik, pengalaman organisasi juga menjadi perhatian dalam jalur prestasi non-akademik. Siswa yang pernah aktif dalam kepemimpinan sekolah dapat mengajukan pengalaman tersebut sebagai bukti prestasi. Pengalaman sebagai ketua OSIS, OSIM, Majelis Perwakilan Kelas (MPK), Badan Eksekutif Siswa, maupun organisasi intra sekolah lainnya yang diakui oleh satuan pendidikan pun dapat digunakan untuk mendaftar jalur prestasi SPMB 2026.

Baca juga: Ombudsman Ultimatum SMAN 1 Rangkasbitung terkait SPMB

Pengalaman kepemimpinan dinilai mencerminkan kemampuan manajerial, tanggung jawab, komunikasi, dan kerja sama tim, yang merupakan kompetensi penting dalam pembentukan karakter peserta didik.

Selain ketentuan bagi calon murid, pemerintah daerah juga memiliki sejumlah tanggung jawab penting dalam pelaksanaan SPMB 2026. Setiap tahapan penerimaan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah daerah juga wajib memastikan setiap anak memperoleh layanan pendidikan di sekolah dalam wilayah kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Baca juga: DPRD Banten Panggil Dinas Pendidikan dan Sekolah soal SPMB SMAN 1 Rangkasbitung

Pelibatan sekolah swasta juga menjadi bagian penting dalam ekosistem layanan pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan melibatkan sekolah swasta dalam setiap tahapan SPMB guna memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

Dalam hal perencanaan, penghitungan daya tampung sekolah harus tetap mengacu pada peraturan mengenai standar pengelolaan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.

Jalur Penerimaan SPMB 2026

SPMB 2026 dibagi menjadi empat jalur penerimaan, yaitu:

1. Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. Afirmasi

Ditujukan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

3. Prestasi

Diperuntukkan bagi siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik, termasuk nilai TKA dan pengalaman organisasi seperti ketua OSIS.

4. Mutasi

Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Persentase Kuota Jalur SPMB 2026

Pemerintah daerah juga menetapkan persentase kuota minimal dan maksimal pada setiap jenjang pendidikan.

Untuk jenjang SD, jalur domisili memiliki kuota minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen, sementara jalur prestasi tidak diterapkan pada jenjang ini.

Pada jenjang SMP, kuota jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Sementara itu, pada jenjang SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Pemerintah daerah diwajibkan memastikan total persentase kuota SPMB seluruh jalur berjumlah 100 persen agar pelaksanaan penerimaan berjalan sesuai ketentuan.

Topik Menarik