Fakta-Fakta Viral Guru Telanjangi 22 Siswa di Jember yang Bikin Sewot Netizen
JAKARTA - Netizen tengah dihebohkan dengan viralnya perilaku seorang guru di Jember. Pasalnya guru tersebut menelanjangi siswanya.
Peristiwa itu viral di media sosial dan menjadi perhatian sejumlah pihak. Berikut ini rangkuman fakta-faktanya, Minggu (15/2/2026).
1. Guru Viral
Seorang guru wali kelas V SDN Jelbuk 02, Jember, berinisial FT, diduga menelanjangi siswanya saat mencari uangnya sebesar Rp75 ribu yang hilang pada Jumat (6/2/2026). Sebelumnya, ia juga mengaku kehilangan Rp200 ribu pada Senin (2/2/2026).
2. Awal Mula
Peristiwa itu bermula ketika FTR mengaku kehilangan uang sebesar Rp200 ribu. Keesokan harinya, ia kembali merasa kehilangan uang Rp75 ribu. FTR kemudian menggeledah tas 22 siswa kelas 5. Namun tidak ditemukan.
Tidak hanya itu, guru tersebut juga diduga memerintahkan para siswa untuk membuka pakaian.
3. Geledah Tas
FTR lalu melakukan penggeledahan tubuh. Siswa laki-laki diminta menanggalkan seluruh pakaian hingga tanpa busana. Sementara siswa perempuan diperintahkan membuka pakaian dan hanya menyisakan pakaian dalam.
4. Tak Kunjung Pulang
Aksi itu memicu kecurigaan wali murid karena siswa tak pulang hingga siang, sehingga mereka mendatangi sekolah dan mendobrak pintu kelas V. Para siswa pun menceritakan kejadian ke orangtua yang menjemput.
5. Menuai Kecaman
Komisi X DPR RI mengecam keras dugaan tindakan seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menghukum puluhan murid dengan cara menelanjangi dan berdalih mencari uang yang hilang. Ia meminta agara oknum guru bisa ditindak.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, tidak ada alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Ia menegaskan, cara yang digunakan sama sekali tidak dapat diterima dan mencerminkan kegagalan dalam memahami batas kewenangan seorang pendidik.
"Lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat terjadinya praktik yang merendahkan martabat dan mempermalukan peserta didik," ujar Hetifah.










