Siswa SD Bunuh Diri di NTT, JPPI: Bukti Negara Abai Amanat Konstitusi soal Pendidikan Gratis

Siswa SD Bunuh Diri di NTT, JPPI: Bukti Negara Abai Amanat Konstitusi soal Pendidikan Gratis

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 4 Februari 2026 - 11:53
share

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersuara keras mengenai kasus kematian tragis seorang siswa SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli buku dan pena pada 29 Januari 2026. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kabar duka, melainkan cerminan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar anak atas pendidikan.

“Di tengah klaim pemerintah tentang anggaran pendidikan yang terus naik, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa nyawa seorang anak bisa melayang hanya karena harga sebuah buku dan pena yang tak terjangkau,” tutur Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidkikan Indonesia (JPPI).

Baca juga: Tragedi Siswa SD di NTT Bunuh Diri karena Orang Tua Tak Mampu Beli Buku dan Pena, Alarm Keras Bagi Negara

JPPI juga menangkis pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya menyebutkan bahwa faktor utama anak putus sekolah adalah karena “tidak bisa jajan”. Menurut JPPI, narasi tersebut menyesatkan dan tidak mencerminkan realitas kemiskinan yang dihadapi jutaan keluarga di Indonesia.

“Kasus di NTT ini secara langsung membantah dan membungkam narasi tersebut. Anak-anak kita putus sekolah bukan karena mereka tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik,” tegas Ubaid.Ia mempertanyakan implementasi slogan pemerintah terkait Wajib Belajar 13 Tahun yang terus digaungkan, sementara biaya pendidikan di lapangan dinilai semakin membebani masyarakat. “Ketika sekolah diwajibkan, terus bayarnya bagaimana?” ujarnya.

Baca juga: Mendikdasmen Buka Suara soal Siswa SD Bunuh Diri Tak Mampu Beli Pena: Kita Selidiki

Dinilai Melanggar Amanat Konstitusi

JPPI menilai tragedi ini terjadi akibat pengabaian amanat konstitusi terkait pembiayaan pendidikan. Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara tegas memerintahkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.

Namun dalam praktiknya, pemerintah pusat dan daerah justru dinilai melepaskan tanggung jawab dengan menyerahkan beban biaya operasional sekolah kepada orang tua murid.

“Sekolah yang seharusnya menjadi safe space dan tempat anak-anak belajar, justru berubah menjadi penjara mental yang penuh intimidasi ekonomi,” kata Ubaid.

Kritik Pengalihan Anggaran Pendidikan ke Program Populis

JPPI juga mengkritik keras arah kebijakan anggaran pendidikan yang dinilai mengalami kanibalisasi. Dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk memastikan ketersediaan buku, pena, dan kebutuhan dasar pembelajaran, justru dialihkan untuk mendanai program populis seperti makan bergizi gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional.

Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN disebut tergerus oleh UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam Pasal 22, pendanaan MBG dimasukkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Akibatnya, sekitar 69 persen anggaran MBG bersumber dari dana pendidikan.Besaran anggaran MBG mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun. “Gara-gara pasal ini, anggaran pendidikan (selain peruntukan MBG) di APBN 2026 kini tinggal 14, dari yang semestinya 20,” papar Ubaid.

Ia menilai pemerintah keliru dalam menentukan prioritas kebijakan. “Pemerintah tampak lebih sibuk mengurusi urusan logistik makanan daripada memastikan anak-anak bisa belajar dengan tenang. Apa gunanya perut kenyang jika anak-anak harus menanggung rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli alat tulis? Prioritas ini terbalik dan membahayakan masa depan bangsa,” tandasnya.

Tiga Tuntutan Tegas JPPI

Atas tragedi tersebut, JPPI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, menghentikan narasi yang menyalahkan anak dengan dalih “kurang jajan” dan mengakui bahwa pendidikan di Indonesia masih mahal bagi masyarakat miskin.

Kedua, melakukan audit menyeluruh terhadap dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) agar bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan dan mencakup kebutuhan dasar seperti alat tulis.

Ketiga, mengembalikan alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi sebesar 20 persen dari APBN dan memastikan penggunaannya fokus pada kebutuhan dasar pendidikan, bukan untuk kepentingan politik atau lembaga baru yang tumpang tindih.

“Jangan biarkan pena yang seharusnya digunakan untuk menulis masa depan, justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya. Negara harus hadir, atau sejarah akan mencatat periode ini sebagai masa di mana pendidikan hanya milik mereka yang mampu membeli pena,” pungkas Ubaid.

Topik Menarik