Kenapa Whip Pink Belum Bisa Dilarang Meski Bikin 'Fly'? Simak Penjelasannya

Kenapa Whip Pink Belum Bisa Dilarang Meski Bikin 'Fly'? Simak Penjelasannya

Gaya Hidup | okezone | Senin, 2 Februari 2026 - 21:59
share

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memantau fenomena penyalahgunaan whip pink yang belakangan viral diperbincangkan karena menimbulkan efek “fly”, mirip sensasi dopamin atau kesenangan sesaat.

Kepala Laboratorium Narkoba BNN RI, Brigjen Pol dr. Supiyanto, mengatakan bahwa whip pink sejatinya belum termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika.

“Jadi terkait dengan whipping memang kita sudah memonitor. Namun kembali lagi bahwa whipping ini bukan golongan narkotika maupun psikotropika,” ujar Supiyanto dalam Podcast Denny Sumargo, dikutip Selasa (3/2/2026).

Hal tersebut menyebabkan keterbatasan ruang gerak bagi BNN dalam melakukan penindakan hukum secara langsung. Pasalnya, regulasi yang ada saat ini hanya mencakup zat-zat yang secara resmi terdaftar dalam undang-undang terkait obat-obatan terlarang.

“Kewenangan untuk menghentikan atau membatasi peredaran itu bukan ada pada BNN karena memang belum masuk di dalam regulasi Undang-Undang Narkotika maupun Undang-Undang Psikotropika,” jelasnya.

Meski demikian, BNN mengaku sangat khawatir karena tren penyalahgunaan ini menyasar kelompok usia muda. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan generasi penerus, BNN menaruh perhatian serius terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.

 

“Tapi kami concern karena yang dijadikan target rata-rata adalah anak muda. Kami, BNN, sebagai lembaga pemerintah juga punya tanggung jawab untuk melindungi anak-anak bangsa,” tambah Supiyanto.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya melakukan langkah antisipatif dengan menyisipkan materi mengenai bahaya zat adiktif non-narkotika dalam setiap kegiatan sosialisasi di lapangan. Mengingat fungsinya yang masih legal untuk kebutuhan kuliner, edukasi menjadi satu-satunya upaya pencegahan yang dapat dilakukan saat ini.

“Manakala kami memberikan penyuluhan terkait bahaya narkotika, pada kesempatan yang sama kami juga memberikan edukasi bahwa zat-zat adiktif lain, termasuk whipping ini, juga sangat berbahaya,” tuturnya.

BNN juga mengakui adanya dilema dalam wacana pelarangan zat tersebut secara total. Pasalnya, zat dalam whip memiliki fungsi komersial yang penting dalam industri makanan, sehingga pelarangan tanpa kajian matang dapat berdampak pada sektor lain.

“Kalau kita ambil logikanya begini, ketika zat ini kita ilegalkan, berarti secara praktik nanti akan sulit. Orang mau bikin whip cream enggak bisa, dan segala macam enggak bisa,” pungkasnya.
 

Topik Menarik