Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini, Dapat Cuti Bersyarat!

Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini, Dapat Cuti Bersyarat!

Gaya Hidup | inews | Rabu, 7 Januari 2026 - 12:28
share

JAKARTA, iNews.id - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk akan dibebaskan dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang hari ini, Rabu 7 Januari 2026. Dia mendapatkan cuti bersyarat (CB). 

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan informasi bahwa Jonathan Frizzy akan dibebaskan hari ini, Rabu 7 Januari 2026.

"Hari ini InsyaAllah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Cuti bersyarat atau CB. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret," kata Rika Aprianti dikutip dari video YouTube viral Reyben Entertainment, Rabu (7/1/2026).

"Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang," sambungnya. 

Rika kemudian memaparkan syarat Ijonk selama menjalani pembebasan bersyarat. Sang aktor dilarang melakukan pelanggaran apa pun dan harus berkelakuan baik selama mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan.

"Kalau sampai ada pelanggaran-pelanggaran apalagi tindak pidana dilakukan lagi, ya CB-nya atau cuti bersyaratnya akan dicabut," tegasnya.

Rika kemudian menjelaskan, Cuti Bersyarat yang didapat Ijonk merupakan salah satu hak bersyarat untuk warga binaan. Adapun syarat yang harus dipenuhi narapidana adalah mengikuti program pembinaan dengan baik, menunjukkan penurunan risiko, tidak melakukan pelanggaran, dan beberapa rutin mengikuti kegiatan pembinaan lainnya.

"Yang pastinya yang bersangkutan dianggap memang mengikuti pembinaan dengan baik. Ini sama juga berlaku untuk semua warga binaan yang bersyarat, ini dapat memenuhi, dapat mendapatkan atau mengikuti program integrasi khususnya cuti bersyarat," pungkasnya.

Jonathan Frizzy menerima vonis atas kasus peredaran obat keras berjenis etimodate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya mengatakan Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjutak alias Ijonk selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata majelis hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik