Doktif Desak Polisi Segera Tahan Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

Doktif Desak Polisi Segera Tahan Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

Gaya Hidup | inews | Rabu, 7 Januari 2026 - 09:59
share

JAKARTA, iNews.id – Dokter Detektif (Doktif) alias Dokter Samira secara terbuka meminta kepolisian segera menahan Dokter Richard Lee usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Apa alasannya?

Melalui unggahan Instagram, Doktif menilai penahanan perlu dilakukan karena ancaman pidana yang menjerat Dokter Richard Lee tergolong berat, yakni hingga 12 tahun penjara. Menurut dia, tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda langkah hukum tersebut.

"Pak polisi, yuk bisa yuk langsung ditahan. Perlindungan konsumen itu ancamannya 12 tahun," tulis Doktif, dikutip Rabu (7/1/2026).

Doktif juga mengingatkan aparat penegak hukum agar bersikap tegas dan tidak mudah terpengaruh. Dia menegaskan kasus tersebut harus diproses secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Tak hanya soal ancaman hukuman, Doktif mengungkap alasan lain yang membuatnya mendesak penahanan. Dia menuding dugaan perbuatan Dokter Richard Lee telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Ancaman 12 tahun layak untuk ditahan. Dugaan kerugian masyarakat akibat perbuatan Suneo (panggilan sayang Doktif untuk Dokter Richard Lee) ratusan miliar," tegasnya.

Doktif menilai sudah saatnya Dokter Richard Lee mempertanggungjawabkan semua tindakan yang selama ini dipersoalkan. Dia pun meminta kepolisian memberi perhatian khusus agar penanganan perkara berjalan transparan dan adil.

Sebagai informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dipromosikannya.

Penetapan tersangka itu terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

Topik Menarik