Saling Lapor, Richard Lee dan Doktif Sama-Sama Jadi Tersangka

Saling Lapor, Richard Lee dan Doktif Sama-Sama Jadi Tersangka

Gaya Hidup | inews | Selasa, 6 Januari 2026 - 13:51
share

JAKARTA, iNews.id - Persetruan Dokter Richard Lee dengan Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif semakin pelik. Keduanya saling lapor dan sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya mengungkapkan Dokter Richard Lee telah menjadi tersangka pada 15 Desember 2025, terkait laporan yang dilayangkan Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif.

Penetapan tersangka itu terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).

Reonald belum mengungkap secara detail perkembangan penyidikan perkara tersebut. Dia hanya menyampaikan Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan itu belum dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari perseteruan antara Richard Lee dan Doktif seputar obat dan treatment kecantikan. Perseteruan terus melebar dan berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan itu berdasarkan laporan dari Richard Lee.

Topik Menarik