Apakah Peserta Magang Nasional yang Pernah Mengundurkan Diri Bisa Daftar Lagi?

Apakah Peserta Magang Nasional yang Pernah Mengundurkan Diri Bisa Daftar Lagi?

Berita Utama | okezone | Minggu, 7 Desember 2025 - 14:08
share

JAKARTA - Apakah peserta magang nasional yang pernah mengundurkan diri bisa daftar lagi? Pertanyaan ini banyak digulirkan oleh para peserta. Tapi apa jawabannya ya? 

Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional Batch III bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi. 

Pendaftaran dibuka mulai Kamis, 4 Desember 2025 hingga Minggu, 7 Desember 2025 secara daring melalui kanal resmi maganghub.kemnaker.go.id.

Apabila peserta dinyatakan lolos tapi mengundurkan diri?

"Kalau batch sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemagangan lalu mengundurkan diri, akun peserta akan diblokir dan tidak bisa mengakses Maganghub," demikian seperti dikutip dari akun Kemnaker, Minggu (7/12/2025). 

Sementara itu, Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Ditjen Binalavotas Kemnaker, Surya Lukita Warman, menjelaskan setelah tahap pendaftaran, calon peserta akan mengikuti seleksi pada 8 - 11 Desember 2025, kemudian penetapan peserta dilakukan pada 12 Desember 2025. 

 

Selanjutnya, peserta mengikuti orientasi bersama mentor sebelum resmi memulai program pada 16 Desember 2025.

Sebagaimana diketahui, Program Pemagangan Nasional dirancang pemerintah untuk menjembatani lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja. Peserta akan menjalani magang selama enam bulan dan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Selain itu, peserta mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Program ini merupakan inovasi terbaru yang pertama kali dilaksanakan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
 

Topik Menarik