Inhaler Thailand yang Diklaim Herbal Di-blacklist BPOM RI, Ternyata Tak Berizin
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi informasi dari Thailand Food and Drug Administration (Thailand FDA) mengenai temuan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 yang tidak memenuhi standar uji mikrobiologi. Produk ini disebut tidak aman dan berisiko bila digunakan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak memiliki izin edar dari BPOM. Artinya, produk ini ilegal dan tidak boleh dipasarkan di Indonesia.
Meski begitu, dikutip dari BPOM, Selasa (11/11/2025) produk ini sudah terlanjur cukup dikenal dan beredar melalui penjualan daring. Sejak Februari 2025, BPOM memantau peredaran dan iklan produk tersebut di berbagai platform digital, mulai dari e-commerce hingga media sosial.
Hasilnya, ditemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi 29.589 unit produk telah terjual. Nilai ekonomi penjualannya pun tidak kecil, yaitu mencapai lebih dari Rp925 juta.
Produk ini terjual cepat karena banyak dipromosikan sebagai inhaler herbal praktis yang menawarkan efek segar dan melegakan pernapasan. Namun, tanpa izin edar, keamanan dan kualitasnya tidak dapat dijamin.
BPOM pun berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan takedown terhadap tautan penjualan produk ilegal tersebut. Selain itu, BPOM juga telah menerbitkan daftar negatif berisi produk-produk yang harus segera diturunkan dari platform digital.
Upaya ini berhasil mencegah potensi kerugian kesehatan konsumen dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp10,3 Miliar.
Publik baru-baru ini dihebohkan dengan viralnya inhaler asal Thailand Hong Thai yang disebut terkontaminasi mikroba dan bisa memberikan ancaman kesehatan bagi penggunanya. Hal ini bermula dari peringatan resmi FDA Thailand atas produk Hong Thai Herbal Inhaler Formula 2 yang gagal memenuhi standar keamanan.
Sementara itu, inhaler Hong Thai ini cukup ramai digunakan banyak masyarakat Indonesia. Produk tersebut populer dan kerap dibeli warga Indonesia.
Dokter Epidemiolog dr. Dicky Budiman menyoroti kasus inhaler asal Thailand ini. Ia mengatakan kontaminasi mikroba mengandung organisme hidup, baik itu bakteri, jamur, ataupun organisme lain dalam jumlah atau jenis yang tidak boleh ada menurut standar keamanan.
“Dalam kasus Hong Thai Formula, laboratorium menemukan adanya total aerobic microbial count yang melebihi batas, dan Clostridium spp atau bakteri pembentuk spora yang terdeteksi. Ini bukti kontrol mutu atau GMP sterilization dan preservative di pabrik dari produsen Hong Thai Formula 2 ini tidak memadai,” ungkap dr. Dicky.










