Jonathan Frizzy Sempat Tes Urine usai Coba Vape Berisi Etomidat di Bangkok, Hasilnya Negatif

Jonathan Frizzy Sempat Tes Urine usai Coba Vape Berisi Etomidat di Bangkok, Hasilnya Negatif

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 17 September 2025 - 20:00
share

Artis Jonathan Frizzy sempat melakukan tes urine secara mandiri setelah mencoba vape berisi obat keras etomidat di Bangkok. Di mana hasilnya dinyatakan negatif dari kandungan narkoba.

Fakta baru dari kasus vape yang mengandung obat keras ini diungkap pria yang akrab disapa Ijonk itu dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (17/9/2025).

"Pada saat sebelum dan pas sampai ke Indonesia, jalan dari Bangkok, saya sempat melakukan beberapa kali tes anti narkoba itu. Hasilnya memang negatif pada saat itu. Cek urine," kata Jonathan dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, aktor sinetron tersebut menjelaskan bahwa ia membeli sendiri alat tes urine dari apotek maupun toko daring. Menurutnya, hasil yang ia dapat semakin menguatkan keyakinannya bahwa cairan vape tersebut tidak berbahaya.

"Kalau tes urine saya beli di apotek, sama saya beli sendiri di Tokopedia," jelasnya.

Foto/Instagram Jonathan FrizzyBaca Juga:Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana Kasus Vape Obat Keras, Keluarga Belum Menjenguk di Lapas

Cara Jonathan Melakukan Tes Mandiri

Dalam penuturannya, pria yang dikabarkan dekat dengan artis Ririn Dwi Ariyanti itu mengungkap secara detail bagaimana ia melakukan tes mandiri. Ia menyebut bahwa alat tes yang dibelinya berbentuk kotak dengan beberapa saset di dalamnya.

Prosesnya dilakukan secara sederhana di kamar mandi setelah buang air kecil. "Dia berbentuk bok. Ada beberapa kayak saset gitu, saya buka. Terus saya buang air kecil di kamar mandi, terus dicelupin alatnya," ungkapnya.

Hasil dari tes mandiri itu menunjukkan semua indikator negatif, termasuk kandungan THC dan jenis narkoba lainnya. Hal tersebut membuat pria 43 tahun ini menganggap cairan vape yang digunakannya sama saja dengan rokok elektrik pada umumnya.

"Nggak ada yang keluar. Di situ ada tulisannya THC, sama semua jenis narkoba nggak ada. Semuanya negatif," ujarnya."Langsung berpikir kalau ini memang bukan apa-apa. Seperti pods biasa aja," sambungnya.

Baca Juga:Didakwa Langgar UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Penyesalan yang Mendalam

Meski hasil tes urinenya menunjukkan negatif, ayah tiga anak ini tetap harus menghadapi proses hukum karena keterlibatannya dalam peredaran vape etomidat. Dalam sidang, ia mengungkapkan rasa penyesalan mendalam dan menilai bahwa kehidupannya kini benar-benar hancur akibat kasus tersebut.

"Bukan cuma menyesal ya. Saya bisa dibilang hidup saya hancur," ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa selain kecewa pada dirinya sendiri, ia marah karena ketidaktahuan yang membuatnya harus berhadapan dengan proses hukum yang berat.

"Saya juga nyesal, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang saya buat dan atas ketidaktahuan saya ini, saya akhirnya harus menjalani semua proses hukum yang membuat saya di luar kemampuan hidup saya," paparnya.

Kehilangan Momen Bersama Anak-anak

Salah satu hal yang paling membuat mantan suami Dhena Devanka ini terpukul adalah kenyataan bahwa dirinya harus berpisah dengan anak-anak akibat kasus ini. Ia menilai situasi tersebut menjadi pukulan terberat dalam hidupnya.

"Saya harus jauh dari anak-anak. Bisa dibilang saya hancur," tuturnya.

Namun demikian, ponakan Benny Simanjuntak tersebut berharap kesalahannya dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar tidak terjerumus dalam kasus serupa.

"Semoga ini yang terakhir kali saya bisa menjadi contoh buat masyarakat di Indonesia," tandasnya.

Baca Juga:10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras

Kronologi Kasus Vape Obat Keras

Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan cairan mengandung etomidat dalam sebuah paket kiriman. Dari pengembangan kasus, polisi akhirnya menetapkan sang aktor sebagai salah satu tersangka.Polisi menduga Jonathan terlibat aktif dalam jaringan penyelundupan cairan vape dari Malaysia dan Thailand. Ia bahkan disebut berperan sebagai inisiator sekaligus pengatur logistik bersama para tersangka lain. Dalam kasus ini, ia diduga memiliki peran yang cukup aktif dalam proses peredaran cairan vape berisi etomidat.

Ia disebut terlibat langsung dalam pengiriman sekaligus pengawasan barang yang masuk, sehingga keterlibatannya dianggap signifikan. Selain itu, pemilik nama asli Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak ini juga diketahui membentuk grup WhatsApp khusus bersama para tersangka lain yang digunakan untuk mengatur logistik, mulai dari pembelian tiket perjalanan hingga koordinasi distribusi barang.

Tidak berhenti di situ, ia bahkan disebut menyiapkan kurir yang bertugas menjemput paket dari Malaysia, menunjukkan adanya peran strategis dalam rantai peredaran. Dari hasil penyidikan, pria kelahiran 13 April 1982 itu juga diduga menerima sebagian dari total 100 kartrid cairan vape yang berhasil disita aparat, sehingga memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan ini.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Pada Mei 2025, Jonathan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, ia ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak Juli 2025. Meskipun hasil tes urinenya negatif, hal itu tidak membebaskannya dari jeratan hukum karena keterlibatannya dalam distribusi tetap terbukti.

Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Topik Menarik