Tunjangan Insentif Guru PAUD 2025 Resmi Rp2,4 Juta? Ini Penjelasannya
Berapa tunjangan insentif guru PAUD 2025? Pertanyaan ini semakin banyak dicari karena mulai memasuki tahun ajaran baru, terutama oleh para pendidik di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif sebesar Rp2.100.000 untuk guru formal non-ASN dan Rp2.400.000 untuk guru PAUD non-ASN sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
Baca juga: Kemendikdasmen Kelola Anggaran Rp55 Triliun di 2026, PIP dan Tunjangan Guru Masih Prioritas
Namun, terdapat sejumlah perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya, baik dari segi jumlah bantuan, kriteria penerima, maupun mekanisme pengajuannya. Perubahan penting tahun ini adalah dihapusnya syarat minimal masa kerja 17 tahun.
Sebagai gantinya, ditambahkan beberapa ketentuan baru, yaitu guru tersebut tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak memperoleh bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama maupun di sekolah Indonesia yang berada di luar negeri. Baca juga: Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 Cair Agustus-September, Ini Syarat Terbarunya
Dalam hal penyaluran bantuan, mekanismenya juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya usulan calon penerima dilakukan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM-ANTUN, maka di tahun 2025 hal tersebut tidak lagi berlaku.
Bantuan Insentif Bagi Guru PAUD
Lain halnya dengan kriteria penerima di atas, untuk guru PAUD Non-Formal, tidak terdapat perubahan persyaratan antara tahun 2024 dan 2025. Persyaratan utama tetap sama, yaitu memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus hingga Januari 2025.Persyaratan lainnya juga tetap berlaku, yaitu:
1. Pendidik harus memiliki ijazah paling rendah jenjang SMA/SMK atau yang setara
2. Mengajar di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangannya Baca juga: Tunjangan Guru Non ASN Binaan Kemenag Naik Jadi Rp2 Juta Per Bulan
3. Tercatat dalam sistem Dapodik
4. Bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sri Lestariningsih, Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, menjelaskan bahwa calon penerima bantuan insentif bagi pendidik PAUD Non-Formal diusulkan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan masing-masing.
Bantuan insentif yang diberikan kepada pendidik PAUD Non-Formal sebesar Rp2.400.000 per tahun, dan disalurkan dalam satu kali pencairan.
Ia juga menekankan pentingnya peran dinas pendidikan untuk memeriksa daftar nominasi penerima bantuan di SIM-ANTUN, melakukan verifikasi, dan segera mengajukan usulan secara resmi.
M/G Shofwatuzzahro










