Apa Saja Kriteria Sekolah Penerima Dana BOS Pendidikan 2025?

Apa Saja Kriteria Sekolah Penerima Dana BOS Pendidikan 2025?

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 6 September 2025 - 13:58
share

Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP sudah menetapkan kriteria penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi pedoman bagi sekolah dansatuan pendidikan dalam mengelola dana bantuan operasional yang bersumber dari alokasi khusus nonfisik.

Baca juga: 15 Negara dengan IQ Tertinggi di Dunia 2025, Indonesia Peringkat Berapa?

Dana BOSP 2025 diberikan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia di satuan pendidikan. Ruang lingkupnya meliputi Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan. Agar bisa menerima bantuan ini, baik sekolah maupun siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kriteria Penerima Dana BOSP 2025

Melansir Instagram Ditjen PAUDDikdasmen Kemendikdasmen, berikut ini informasinya:

Satuan Pendidikan

Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Memiliki SK Izin Operasional/Penyelenggaraan satuan pendidikan yang masih berlaku.Melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodik sesuai kondisi riil Tahun Ajaran 2025/2026 semester 1.

Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.

Bukan merupakan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Baca juga: Lebih dari 2 Juta Siswa Daftar TKA 2025, Pendaftaran Masih Dibuka

Siswa

Terdaftar di Dapodik dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid, tidak duplikat, serta belum pernah lulus pada jenjang yang sama.

Memenuhi kriteria usia wajar:SD: 5,5 – 16 tahun

SMP: 11 – 19 tahun

SMA/SMK: 14 – 22 tahun

Kesetaraan: 7 – 24 tahun

Selain itu, pemerintah juga menegaskan pentingnya proses cleansing data Dapodik, yakni pembersihan data untuk mendeteksi duplikasi, ketidaklengkapan, atau ketidakwajaran data siswa. Hal ini dilakukan agar penyaluran Dana BOSP 2025 tepat sasaran dan transparan.

Pentingnya Pemutakhiran Data Dapodik

Sekolah diimbau untuk memastikan bahwa data Dapodik yang diinput benar-benar akurat, valid, dan mutakhir pada semester 1 Tahun Ajaran 2025/2026. Hal ini menjadi kunci agar satuan pendidikan dan siswa dapat ditetapkan sebagai penerima BOSP 2025 sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan adanya kriteria yang jelas ini, diharapkan pengelolaan Dana BOSP Tahun 2025 semakin tepat guna dalam mendukung mutu pendidikan di Indonesia, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, hingga pendidikan kesetaraan.

Topik Menarik