Hukum Penjarahan dalam Islam, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Peristiwa penjarahandalam beberapa hari ini masih menjadi trending topic di laman media sosial dan platform digital lainnya. Apa sebenarnya penjarahan tersebut dan bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam khazanah fiqih Islam, penjarahan dikenal dengan istilah intihab yaitu pengambilan harta milik orang lain dengan cara paksa dan dalam keadaan diketahui pemilik barang. Ada pula istilah lain yang dekat dengan praktik penjarahan, yaitu ghashab (merampas hak orang lain secara zalim) dan qath‘ut thariq (perampokan di jalanan). Semua bentuk tersebut secara prinsip sama-sama masuk dalam kategori tindakan zalimyang diharamkan.
Karena itu, penjarahan termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Islam sangat melarang tindakan ini.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِArtinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil." QS An-Nisa: 29).
Dalam sebuah hadis, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya, “Tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR Ad-Daraquthni).
Dari ayat dan hadis tersebut ditegaskan bahwa kepemilikan seseorang itu dilindungi, dan mengambil hak orang lain tanpa izin atau kerelaannya adalah bentuk kezaliman yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Baca juga:Prabowo Perintahkan Polri dan TNI Tindak Tegas Pelaku PenjarahanLantas bagaimana hukumnya? Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penjarahan berbeda dengan pencurian (sariqah). Jika pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemilik barang, maka penjarahan dilakukan secara terang-terangan, bahkan kadang disertai dengan kekerasan.
Karena itu, hukum menjarah adalah haram, apabila dilakukan terhadap harta pribadi atau milik orang lain tanpa kerelaan. Begitupun, haram juga jika menjarah kepemilikan barang negara, kantor dan sebagainya. Pelakunya berdosa besar dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum syariat maupun hukum positif negara.
Larangan menjarah ditegaskan Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah. Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ثُمَّ يَقُولُ كَانَ أَبُو بَكْرٍ يُلْحِقُ مَعَهُنَّ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ أَبْصَارَهُمْ فِيهَا حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Artinya: Dari Abu Hurairah, lalu ia berkata: “Abu Bakar menambahkan dalam hadits tersebut dengan redaksi: ‘Tidaklah seseorang merampas harta orang lain yang karenanya orang-orang memandangnya sebagai orang yang terpandang, ketika dia merampas harta tersebut dalam keadaan mukmin.’” (H.R. al-Bukhari, No. 5150).Hadis ini menegaskan bahwa merampas atau menjarah harta orang lain adalah perbuatan yang bertentangan dengan iman. Dengan kata lain, orang yang melakukan penjarahan telah mengkhianati nilai-nilai keimanan yang seharusnya dijaga.
Kategori Dosa Besar
Seperti dilansir laman Bincang Syariah, ulama memberikan pandangan tentang larangan mengambil harta dengan cara batil. Seperti pendapat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, yang menempatkan perbuatan merampas harta orang lain sebagai salah satu dosa besar.
Baca juga:Doa untuk Menghimpun Kebaikan yang Diajarkan Rasulullah SAw, Yuk Amalkan!
Imam Ibnu Hajar lantas mengutip firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ﴾ (النساء: ٢٩)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (QS. An-Nisa: 29).Imam Ibnu Hajar kemudian menjelaskan:
الْكَبِيرَةُ السَّابِعَةُ وَالثَّمَانُونَ بَعْدَ الْمِائَةِ أَكْلُ الْمَالِ بِالْبُيُوعَاتِ الْفَاسِدَةِ وَسَائِرِ وُجُوهِ الْأَكْسَابِ الْمُحَرَّمَةِ … إِنَّ الْأَكْلَ بِالْبَاطِلِ يَشْمَلُ كُلَّ مَأْخُوذٍ بِغَيْرِ حَقٍّ سَوَاءٌ كَانَ عَلَى جِهَةِ الظُّلْمِ كَالْغَصْبِ وَالْخِيَانَةِ وَالسَّرِقَةِ، أَوْ عَلَى جِهَةِ الْمَكْرِ وَالْخَدِيعَةِ كَالْمَأْخُوذَةِ بِعَقْدٍ فَاسِدٍ
Artinya: “Dosa besar ke-187 adalah memakan harta melalui jual beli yang rusak dan berbagai bentuk penghasilan yang diharamkan. Sebab, larangan memakan harta dengan cara batil mencakup segala bentuk perolehan yang tidak sah, baik melalui kezaliman seperti perampasan, pengkhianatan, dan pencurian; atau melalui tipu daya dan penipuan seperti transaksi yang rusak.” (Az-Zawajir, juz I, hal. 383).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penjarahan dalam bentuk apa pun, terlebih dalam kondisi chaos seperti demo atau kerusuhan, adalah haram hukumnya. Ia bukan hanya melanggar hukum positif negara, tetapi juga merupakan dosa besar dalam pandangan syariat Islam. Wallahu A'lam
Baca juga:Inilah Dosa dan Azab Bagi Pemimpin Zalim
