Kemendiktisaintek Terapkan Work From Anywhere (WFA) Imbas Demo Ricuh di Jakarta

Kemendiktisaintek Terapkan Work From Anywhere (WFA) Imbas Demo Ricuh di Jakarta

Berita Utama | sindonews | Senin, 1 September 2025 - 11:13
share

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh pegawai di lingkungan kementerian. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi dampak demonstrasi ricuh di Jakarta serta potensi adanya aksi susulan yang dikhawatirkan mengganggu kelancaran pekerjaan dan layanan publik.

Meski seluruh pegawai melaksanakan tugas secara fleksibel, Kemendiktisaintek menegaskan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan optimal sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang.

Baca juga: Kebijakan WFA Bagi ASN, MenPAN-RB: Bersifat Opsional Bukan Kewajiban!

“Sehubungan dengan situasi dan kondisi serta belum berfungsinya secara normal beberapa fasilitas umum dan sosial yang tersedia, dengan tidak mengurangi kinerja pegawai ASN, dapat diterapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Pasal 14 PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2025,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Adapun beberapa poin penting dari surat edaran itu antara lain:1. Penerapan WFA bagi seluruh pegawai Kemendiktisaintek dan unsur penunjang pada 1–2 September 2025.

2. Pegawai wajib menjaga nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan.

Baca juga: Pramono Matangkan Kebijakan WFA ASN: Harus Dimanfaatkan

3. ASN dilarang mengikuti aksi demonstrasi, wajib menghindari kerumunan, serta tetap dapat dihubungi selama jam kerja maksimal 15 menit saat diminta.

5. Pegawai yang berhalangan menjalankan WFA karena sakit, kendala teknis, atau kondisi darurat wajib melapor kepada atasan langsung sesuai aturan disiplin.6. Pelayanan publik tetap berjalan baik sesuai standar yang berlaku.

7. Pegawai wajib memastikan target kinerja tercapai meskipun bekerja secara fleksibel.

8. Pimpinan unit kerja berwenang penuh mengatur mekanisme kerja, baik luring maupun daring, sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan.

9. Pimpinan JPT Madya dan JPT Pratama tetap bekerja secara luring dengan memperhatikan perkembangan situasi serta menjaga kelancaran koordinasi.

Dengan kebijakan ini, Kemendiktisaintek berharap seluruh pegawai tetap produktif dan layanan publik tidak terganggu meskipun situasi di lapangan masih dinamis akibat demonstrasi.

Topik Menarik