Kemenag DKI Jakarta Instruksikan Madrasah Belajar Secara Daring pada 1 September 2025
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala madrasah, baik negeri maupun swasta, mulai dari tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Edaran tersebut berisi himbauan terkait penyesuaian proses pembelajaran pada Senin, 1 September 2025.
Baca juga: Keren, 91,55 Persen Lulusan MAN 4 Jakarta Lolos PTN Ternama dan Kampus Internasional
Dalam edaran resmi, Kemenag DKI menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan proses pendidikan sekaligus menjaga keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah. Kondisi terkini yang dinilai belum kondusif membuat Kemenag perlu mengambil langkah strategis agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan lancar.
Adapun isi himbauan yang tercantum dalam surat edaran tersebut antara lain:
1. Kegiatan belajar mengajar (KBM) pada 1 September 2025 dilakukan secara daring (online).2. Madrasah diminta memanfaatkan berbagai platform pembelajaran daring, seperti Google Classroom, Zoom, Microsoft Teams, WhatsApp Group, atau media lain sesuai kondisi masing-masing.
3. Guru diimbau tetap memberikan bimbingan, pendampingan, dan pemantauan kepada peserta didik agar mutu pembelajaran terjaga.
Baca juga: 9 Madrasah Terbaik di Indonesia Versi Puspresnas 2025, Cek Sekolahmu Nomor Berapa
4. Orang tua atau wali murid diharapkan ikut mendukung, terutama dalam hal pengawasan dan pendampingan anak selama belajar dari rumah.
Kemenag DKI Jakarta juga menekankan pentingnya kolaborasi antara guru, siswa, dan orang tua agar kualitas pembelajaran tidak menurun meskipun sementara waktu dilakukan secara daring.
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan proses pendidikan dan sekaligus menjaga keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah, kami memandang perlu mengambil langkah strategis sebagai upaya antisipasi terhadap situasi dan kondisi terkini yang tidak kondusif dan berpotensi mengganggu kelancaran kegiatan belajar mengajar (KBM),” demikian bunyi himbauan dalam surat edaran Kemenag DKI Jakarta, dikutip Sabtu (30/8/2025).
Dengan adanya surat edaran ini, seluruh madrasah di lingkungan Kemenag DKI Jakarta diminta segera menyesuaikan proses belajar mengajar agar tetap berjalan efektif meskipun melalui sistem daring.










