Berapa Gaji PPPK Kemenag 2025? Cek Rincian Lengkap Sesuai Golongan

Berapa Gaji PPPK Kemenag 2025? Cek Rincian Lengkap Sesuai Golongan

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 28 Juli 2025 - 18:00
share

Berapa gaji PPPKbagi peserta yang lolos seleksi Kemenag telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden (PP). Perbedaan gajinya dibedakan berdasarkan golongan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) penting diketahui berapa kisaran gajinya sebagai abdi negara.

Baca juga: Sama-sama Pegawai Pemerintah, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025

Berdasarkan data resmi, penghasilan dasar PPPK untuk semua instansi itu bervariasi tergantung golongan, mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.

Kisaran gaji PPPK telah ditetapkan oleh pemerintah dalam skema penggajian nasional untuk PPPK sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut ini rincian gaji PPPK sesuai dengan PP, sebagai berikut:

Baca juga: Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya Sesuai Aturan Terbaru

Rincian Gaji PPPK 2025

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.000Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.000

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.000

Golongan VII: Rp2.858.000 – Rp4.555.000

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.000Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.399.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.267.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.742.800Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.500

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Baca juga: Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan LengkapnyaGaji tersebut belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, hingga tunjangan jabatan apabila berlaku sesuai posisi dan wilayah kerja masing-masing.

Jumlah Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag

Kemenag juga baru saja menyelesaikan proses seleksi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di kementerian tersebut.

Pada akhir Juni 2025, sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag tahap 2 2024. Rinciannya terdiri atas 17.009 tenaga teknis dan 145 tenaga kesehatan (nakes).

Baca juga: Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal PencairannyaSementara pada pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 1 pada Januari 2025, sebanyak 71.424 peserta dinyatakan lolos seleksi PPPK Kemenag 2024 tahap 1.

Pada seleksi PPPK Kemenag 2024 tahap ini, lowongan dibuka untuk dua kategori pelamar:

Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi terkait.

Tenaga non ASN yang juga terdaftar dalam database BKN serta aktif bekerja di instansi pemerintah tempat mendaftar.

Seleksi tahap kedua kemudian difokuskan khusus bagi tenaga non ASN aktif di lingkungan Kemenag.

Aturan Pengunduran Diri Bagi Peserta Lolos

Kemenag juga menetapkan bahwa apabila ada peserta yang telah dinyatakan lulus tetapi memilih mengundurkan diri, maka yang bersangkutan wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri bermeterai Rp10.000. Jabatan yang ditinggalkan kemudian bisa diisi oleh peserta lain dari urutan berikutnya sesuai kebutuhan formasi.

Demikian informasi gaji PPPK Kemenag 2025. Semoga bermanfaat.

Topik Menarik