Apakah Sah Salat Pakai Kaus Bergambar, Bagaimana Hukumnya?

Apakah Sah Salat Pakai Kaus Bergambar, Bagaimana Hukumnya?

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 21 Juli 2025 - 10:45
share

Apakah sah ketika salat memakai kaus bergambar, bagaimana hukumnya? Salat merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Salat harus dilakukan dengan khusyuk dan memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat salat adalah menutup aurat. Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut.

Dalam beberapa waktu tertentu, marak fenomena salat dengan memakai kaus partai. Kaus partai biasanya memiliki gambar atau logo partai politik yang cukup besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum salat memakai kaus, semisal kaus partai, band, merek produk, dan kaus sablon lainnya.

Baca Juga: Zikir Andalan Saat Sedang Sakit Beserta Dalilnya

Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama memberikan penjelasan, pada dasarnya, tidak ada aturan khusus dan detail mengenai pakaian yang dipakai saat salat. Semua model pakaian apa pun sah dipakai untuk salat asalkan suci dan dapat menutupi aurat. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Muddatstsir ayat 4 yang berbunyi:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“Dan pakaianmu sucikanlah”

Demikian juga sebagaimana keterangan dalam Kitabal-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i,jilid 2 halaman 120 berikut;

ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما

“Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.”

Syekh Ibnu Qasim dalam kitabFath al-Qarib[hal. 30] juga menegaskan:ويكون ستر العورة بلباس طاهر

“Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.”

Namun demikian, meski sah mengenakan kaus partai untuk shalat sebaiknya perbuatan ini dihindari karena kaus partai termasuk kategori pakaian yang bergambar, yang mana mengenakan kaus bergambar saat salat itu dimakruhkan.

Sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitabKifayat al-Akhyarjuz I halaman 93;

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل

“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”

Dengan demikian, shalat dengan memakai kaus bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkah. Oleh sebab itu salat memakai kaus bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika shalat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain.

Topik Menarik