Tahun Ajaran Baru 2025, Kemendikdasmen Tegaskan Kurikulum Merdeka dan K13 Tetap Berlaku

Tahun Ajaran Baru 2025, Kemendikdasmen Tegaskan Kurikulum Merdeka dan K13 Tetap Berlaku

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:30
share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025.

Regulasi ini merupakan revisi dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur kurikulum untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah.

Baca juga: Unesa Buka Pendaftaran TMUBK Gelombang II 2025, Simak Syaratnya

Langkah strategis ini bertujuan memastikan sistem pendidikan nasional tetap relevan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan peserta didik di masa depan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa peraturan baru ini tidak mengubah substansi kurikulum secara mendasar. Penyesuaian lebih bersifat administratif, seperti perubahan nama kementerian mengikuti struktur organisasi pemerintah yang baru, serta penguatan arah kebijakan pendidikan nasional.Baca juga: Dana PIP hingga Rp1,8 Juta, Begini Cara Mudah Cek Pencairannya lewat HP

Pada tahun ajaran 2025/2026, dua kurikulum tetap berlaku, yakni Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013. Keduanya menitikberatkan pada fleksibilitas pembelajaran serta pengembangan kompetensi siswa secara menyeluruh.

"Salah satu bentuk penyesuaian yang dilakukan adalah perubahan nomenklatur kementerian dalam regulasi ini. Perubahan ini mencerminkan struktur organisasi baru pemerintah, di mana urusan pendidikan dasar dan menengah kini berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” katanya, melansir laman Kemendikdasmen, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: Top, Siswa Indonesia Sabet 4 Medali di Olimpiade Kimia Dunia

Permendikdasmen ini juga membawa pembaruan dalam struktur kegiatan kokurikuler. Kegiatan pembelajaran kini dirancang lebih terpadu dengan pendekatan tematik dan proyek, agar siswa mampu mengaitkan teori dengan praktik langsung.Pendekatan “deep learning” turut diperkuat untuk mendorong pemahaman konsep secara mendalam, penguasaan berpikir kritis, serta proses refleksi, sehingga menciptakan pembelajaran yang lebih bermakna.

Sebagai respons terhadap era digital dan teknologi global, Kemendikdasmen juga memperkenalkan mata pelajaran baru yaitu Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI). Inisiatif ini bertujuan membekali siswa dengan keterampilan digital dan kesiapan menghadapi tantangan abad ke-21.

Selaras dengan penyesuaian terhadap standar nasional pendidikan, istilah “Profil Pelajar Pancasila” dalam kurikulum kini diganti menjadi “Profil Lulusan”, sejalan dengan perubahan dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Kemendikdasmen juga menetapkan kegiatan kepanduan sebagai bagian wajib dari pilihan ekstrakurikuler, guna memperkuat karakter siswa melalui nilai-nilai kemandirian, kepemimpinan, dan gotong royong.

Beberapa penyesuaian waktu belajar pada mata pelajaran tertentu juga dilakukan. Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara akademik dan pengembangan diri siswa tanpa mengurangi capaian pembelajaran.

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Dengan kebijakan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menghadirkan sistem pendidikan yang lebih kontekstual, relevan, dan berkualitas bagi seluruh pelajar Indonesia.

Topik Menarik