Salat di Kendaraan Umum, Haruskah Wudu atau Cukup Tayamum?
Ketika harus menunaikan salat di kendaraanumum, seperti kereta api, bus atau pesawat, salah satu syaratnya adalah berwudu. Namun, haruskah berwudu dengan tata cara biasa (air) atau cukup dengan tayamum saja?
Dalam Islam, salah satu syarat sahnya salat adalah sudah berwudu. Pada dasarnya, wudu di mana pun termasuk kendaraan seperti kereta adalah sama dengan tata cara wudu di di tempat biasa. Hanya saja, sebagian umat muslim memilih melakukan tayamum dengan dalih dalam perjalanan dan terbatasnya persediaan air.
Perlu dipahami bahwa hukum asal dalam bersuci adalah menggunakan air. Untuk membersihkan hadas kecil dengan cara wudu. Sementara untuk hadas besar dengan mandi junub.
Sementara tayamumdengan tanah, statusnya sebagai badal (pengganti). Dan tidak boleh menggunakan badal, selama yang asal (air), masih memungkinkan untuk digunakan.
Terdapat kaidah menyatakan,إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل
"Apabila yang asal tidak memungkinkan dilakukan maka digunakan penggantinya. (Talqih al-Afham, 1/15).
Kedua, hukum tergantung illah-nya. Salah satu di antara kaidah dalam masalah fiqh: "Keberadaan dan ketiadaan hukum itu tergantung dari illah-nya".
Yang dimaksud illah adalah kondisi yang menjadi latar belakang adanya hukum. Misalnya, illah diharamkannya khamr adalah memabukkan. Sehingga semua bahan konsumsi yang memabukkan, hukumnya haram, baik itu zat gas, cair, maupun padat.Dalam al-Quran, Allah menjelaskan alasan yang menyebabkan seseorang boleh tayamum.
Allah befirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.. (QS. al-Maidah: 6)
Dalam ayat di atas, Allah menyebutkan 3 cara bersuci:
1. Wudu
Inilah cara bersuci dari hadats kecil.2. Mandi junub
Ini cara bersuci dari hadats besar, bagi mereka yang junub.Kedua cara bersuci di atas menggunakan air.3.Tayamum dengan tanah
Merupakan pengganti wudu dan mandi.Dalam ayat di atas, Allah menyebutkan syarat bolehnya tayammum;
1. Bagi mereka yang sakit, sehingga tidak memungkinkan menggunakan air.2. Bagi mereka yang tidak mendapatkan air setelah berusaha mencari.
Baca juga:Berikut Lima Syarat Dibolehkannya Salat di Atas KendaraanInilah latar belakang orang boleh melakukan tayammum. Yang itu semua sama sekali tidak ada hubungannya dengan safar. Sehingga orang boleh saja tayammum ketika tidak sedang safar, karena alasan sakit atau tidak memiliki air.
Ketiga, bagi musafir yang bisa mendapatkan air atau memungkinkan menggunakan air, dia tidak boleh tayammum. Karena tayammum adalah pengganti, sementara wudu adalah asal. Dan tidak boleh melakukan pengganti, selama yang asal masih memungkinkan dilakukan.
Mereka yang berada di kereta, masih sangat memungkinkan untuk wudu. Toilet di kereta airnya cukup memadai. Volume air yang dibutuhkan untuk wudu, tidak lebih banyak dibandingkan volume itu yang dibutuhkan untuk menyiram kotoran setelah buang air.
Tata Cara Tayamum di Kendaraan
1. Berniat yang ikhlas karena Allah Ta'ala2. Carilah tempat yang paling banyak debunya, misalkan kursi atau sekitaran jendela kendaraan. Kemudian tempelkan kedua telapan tangan ke tempat yang ada debunya.3. Sapukan kedua telapak tangan ke wajah secara merata dari ujung rambut atau dahi sampai ke dagu.4. Tempelkan lagi kedua telapak tangan Anda ke kursi depan atau kaca yang belum tersentuh.5. Sapukan tangan kanan hingga pergelangannya dengan tangan kiri dan menyapu tangan kiri dengan menggunakan tangan kanan. Yang disapu atau diusap adalah punggung telapak tangan sebagaimana dijelaskan dalam riwayat yang lain. (Shahih Al-Bukhari)Baca juga:Bagaimana Asal-usul Disyariatkannya Tayamum? Berikut Kisahnya










