Fariz RM Beli Ganja dan Sabu dari Kampung Bahari Seharga Rp1,5 Juta
Fariz RM diduga membeli narkoba jenis ganja dan sabu dari kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, dengan nilai transaksi sebesar Rp1,5 juta. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Informasi ini disampaikan langsung oleh terdakwa lain, Andres Deni Kristyawan, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan. Andres mengaku menjadi perantara pembelian narkoba atas permintaan Fariz RM, yang mana sang musisi pada 15 Februari 2025 menghubungi lebih dahulu melalui WhatsApp.
"Selain masalah pekerjaan, di WhatsApp dijelaskan juga soal pengambilan ganja dan sabu," kata Andres di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Dalam pesan tersebut, Fariz RM menggunakan kode “ijo” untuk ganja dan “putih” untuk sabu. Andres kemudian memesan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal cukup lama di kawasan Kampung Bahari. Dana pembelian sebesar Rp1,5 juta ditransfer Fariz ke rekening Andres.
Baca Juga:Penyesalan Mendalam Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Saya Manusia Biasa
Foto/Ravie Mulia Wardani"Saat itu dana kerja. Makanya saya talangi dulu. Pertama kali yang sabu sudah dipesan," jelasnya.
"Saya pesan sama seseorang di Kampung Bahari. Saya kenal lama orang di situ. Saya kasih nomor rekening ke Pak Fariz, saya terima Rp1,5 juta," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa sabu tiba lebih dulu dibandingkan ganja yang masih belum tersedia saat itu. Sabu tersebut kemudian dikemas dalam amplop dan dititipkan ke resepsionis hotel di Jakarta Pusat, tempat pelantun Barcelona tersebut menginap.
"Saya titip ke respsionis. Saya kemas di dalam amplop. 'Ini obat buat Pak Fariz'," ujarnya. Baca Juga:Fariz RM Terancam Hukuman Mati usai Dituduh sebagai Pengedar Narkoba
Dua hari berselang, pada 17 Februari 2025, paman Sherina Munaf tersebut ditangkap polisi di Bandung. Ia diamankan setelah sebelumnya Andres lebih dulu tertangkap. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan ganja di saku celana sang musisi.
Pemilik nama asli Fariz Rustam Munaf ini menghadapi dakwaan berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi Fariz jika terbukti bersalah bisa mencapai 15 tahun penjara.










