Masih Gagal di SPMB Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syarat Jalur Domisili
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 melalui Jalur Domisili akan segera dibuka pada 30 Juni hingga 4 Juli 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Jalur ini menjadi alternatif penting bagi calon murid baru (CMB) yang belum berhasil lolos melalui jalur afirmasi maupun prestasi.
Jalur Domisili berfokus pada kedekatan tempat tinggal dengan lokasi sekolah, dan kuota penerimaannya berbeda-beda untuk setiap jenjang.
Baca juga: SPMB Jakarta 2025 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Resmi Dibuka Hari Ini
Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai kuota dan persyaratan untuk masing-masing jenjang, melansir Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
SPMB Jakarta Jalur Domisili 2025
1. Jalur Domisili SD
Jadwal: 30 Juni – 4 Juli 2025Kuota: 77 persen dari total daya tampung sekolahPersyaratan:
Wilayah Prioritas Pertama: RT tempat tinggal CMB sama dengan RT sekolah.
Baca juga: SPMB 2025 Libatkan Sekolah Swasta, Pastikan Semua Siswa Tetap Bisa BersekolahWilayah Prioritas Kedua: CMB berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan lokasi sekolah.
Jika Pendaftar Melebihi Kuota:Seleksi dilakukan berdasarkan:
Usia (dari tertua ke termuda),
Urutan pilihan sekolah,
Waktu pendaftaran.
Catatan: Bila kuota tidak terpenuhi, sisa kuota akan dilimpahkan ke tahap kedua PMB.
2. Jalur Domisili SMP
Jadwal: 30 Juni – 4 Juli 2025Kuota: 50 persen dari total daya tampungPersyaratan:Wilayah Prioritas Pertama: RT tempat tinggal sama atau berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah.
Wilayah Prioritas Kedua: RT sekitar sekolah sesuai pemetaan.
Wilayah Prioritas Ketiga: Kelurahan yang sama atau berdekatan dengan lokasi sekolah.
Jika Pendaftar Melebihi Kuota:Seleksi dilakukan berdasarkan:
Wilayah prioritas domisili,
Usia (tertua ke termuda),
Urutan pilihan sekolah,Waktu pendaftaran.
Catatan: Sisa kuota akan dialihkan ke PMB tahap kedua jika tidak terpenuhi.
3. Jalur Domisili SMA
Jadwal: 30 Juni – 4 Juli 2025Kuota: 35 persen dari total daya tampungPersyaratan:
Wilayah Prioritas Pertama: RT yang sama atau berbatasan/bersinggungan dengan sekolah.
Wilayah Prioritas Kedua: RT sekitar sekolah sesuai pemetaan.
Wilayah Prioritas Ketiga: Kelurahan yang sama atau berdekatan.
Jika Pendaftar Melebihi Kuota:Seleksi dilakukan berdasarkan:Kemampuan akademik,
Wilayah domisili prioritas,
Usia (tertua ke termuda),
Urutan pilihan sekolah,
Waktu pendaftaran.
Catatan: Bila kuota belum terpenuhi, akan dilimpahkan ke PMB tahap kedua.
Demikian jadwal dan persyaratan SPMB Jakarta 2025 Jalur Domisili. Semoga informasi ini bermanfaat.










