Ini Persyaratan yang Dihapus di Sertifikasi Dosen 2025
Proses sertifikasi dosen di tahun ini mengalami perubahan. Kemendiktisaintek menyebutnya perubahan yang memberi fleksibiltas sehingga lebih banyak dosen tersertifikasi di Indonesia.
Pemberian sertifikat kepada dosen dilaksanakan untuk menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas dan juga melindungi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi.
Baca juga: Persyaratan & Alur Terbaru Sertifikasi Dosen 2025, Pangkat/Golongan Dihapus
Sebelumnya sertifikasi dosen diatur dalam Kepdirjen Diktiristek No.101/E/KPT/2022. Pada masa Mendiktisaintek Brian Yuliarto ini peraturannya diubah ke Kepdirjen Dikti No.53/B/KPT/2025.
Persyaratan yang Dihapus di Sertifikasi Dosen 2025
Dalam Kepdirjen Dikti yang baru itu, ada tiga komponen sertifikasi dosen yang diperbarui agar bisa memperluas akses untuk dosen, penilaian adil, dan peningkatan mutu Pendidikan nasional.Pada peraturan sebelumnya, ada tiga syarat wajib yang mesti dipenuhi untuk sertifikasi dosen:
1. Memiliki pangkat/golomgan ruang atau inppassing bagi dosen non-ASN2. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)
3. Memenuhi nilai ambang batas Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI)
Baca juga: 7 Tips Lolos Program Sertifikasi Dosen, Anti Gagal Bagi Pemula
Maka pada Kepdirjen yang baru ketiga persyaratan eligibiltas tersebut dihapus. Namun dosen yang berhak mengikuti serdos diubah pun hanya boleh di usia makismal untuk usia 65 tahun.
Persyaratan Terbaru Sertifikat Dosen 2025
1. Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional terindeksasi dan bukan jurnal predator sebagai penulis/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen di bidang seni budaya2. Memiliki NUPTK sebagai dosen3. Memiliki Jabfung paling rendah AA dan TMT valid
4. Memiliki TMMD
5. Masa kerja minimal 2 taun berdasarkan jabfung pertama
6. Minimal Pendidikan terakhir S2
7. Adanya kewajaran antara usia dengan masa bakti8. Hanya memiliki 1 homebase prodi dan status perguruan tinggi aktif
9. Memiliki sertifikat PEKERTI/AA dari perguruan tinggi pelaksana prigram PEKERTI/AA yang diakui
10. BKD memenuhi 2 tahun berturut-turut
Alur Sertifikasi Dosen 2025
1. Penarikan Data Eligible dan Pembukaan Periode SerdosPelaksana: Perguruan Tinggi Pengusul2. Penyusunan PDD-UKTPT dan Penilaian PersepsionalPelaksana: Perguruan Tinggi Pengusul
3. Perhitungan Penilaian Persepsional oleh Panitia Serdos PT PengusulPelaksana: Perguruan Tinggi Pengusul4. Pengajuan Peserta Serdos oleh Panitia Serdos PT PengusulPelaksana: Perguruan Tinggi Pengusul & Kementerian
5. Penilaian Portofolio oleh Asesor PTPSPelaksana: PTPS
6. Yudisium NasionalPelaksana: PTPS & Kementerian
7. Pemberian E-SertifikatPelaksana: PTPS
Demikian persyaratan yang dihapus di sertifikasi dosen 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.










