Banyak Diincar! Ini 6 Kelebihan Menjadi PPPK yang Tak Dimiliki PNS

Banyak Diincar! Ini 6 Kelebihan Menjadi PPPK yang Tak Dimiliki PNS

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 21 Mei 2025 - 16:26
share

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin diminati masyarakat, bahkan di tengah tren banyak orang yang masih memprioritaskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena jaminan pensiun.

Namun, siapa sangka, status PPPK justru menawarkan sederet keuntungan yang tidak dimiliki oleh PNS.

Meski tidak mendapatkan uang pensiun seperti PNS, menjadi PPPK tetap menawarkan berbagai keuntungan menarik, terutama dalam hal fleksibilitas kerja, kesejahteraan, dan kesempatan karier tanpa batas usia muda.

Dengan sistem kerja berbasis kontrak yang transparan dan profesional, PPPK layak menjadi pilihan karier masa kini bagi banyak kalangan.

Apa saja keunggulan menjadi PPPK? Simak informasinya, dikutip dari laman Jobstreet.

6 Kelebihan Menjadi PPPK vs PNS

1. Gaji Pokok Kompetitif Sesuai Golongan

PPPK berhak menerima gaji pokok yang telah diatur berdasarkan jabatan dan golongan. Untuk tahun 2024, gaji pokok PPPK berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000. Jumlah ini bisa bersaing dengan PNS, terutama untuk jabatan-jabatan teknis dan fungsional tertentu.

2. Tunjangan Lengkap Seperti PNS

Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan yang menunjang kesejahteraan, antara lain:

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan keluarga dan pangan

- Tunjangan kinerja (bagi yang bekerja di instansi pusat)

- Tunjangan khusus untuk wilayah tertentu atau kondisi risiko

- Tunjangan profesi (guru dan dosen)

- Tambahan penghasilan daerah (bagi PPPK di instansi pemda)

Hak ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 dan PP No. 49 Tahun 2018.

3. Langsung Aktif Tanpa Masa Percobaan

Berbeda dengan CPNS yang harus melewati masa percobaan 1 hingga 2 tahun sebelum diangkat penuh sebagai PNS, PPPK langsung aktif sebagai ASN sejak penetapan dan tidak perlu menjalani masa uji coba.

Artinya, gaji penuh bisa langsung diterima sejak bulan pertama bekerja.

4. Transisi Karier Lebih Fleksibel

PPPK dapat menyelesaikan masa kerja sesuai kontrak tanpa harus mengundurkan diri secara resmi jika ingin beralih ke pekerjaan lain. Hal ini memudahkan transisi karier tanpa risiko sanksi atau penalti, karena sistem kerjanya berbasis perjanjian waktu tertentu.

5. Kenaikan Gaji Berbasis Kinerja

PPPK juga memiliki kesempatan mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan performa kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 7 Tahun 2023, jika seorang PPPK memperoleh penilaian kinerja “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut, maka ia berhak atas kenaikan gaji.

6. Peluang Terbuka untuk Usia Lebih Senior

Salah satu keunggulan unik PPPK adalah terbukanya kesempatan kerja bagi pelamar dengan usia lebih matang. Selama belum mencapai batas usia pensiun yang ditentukan (misalnya 60 tahun), pelamar berusia di atas 50 tahun masih bisa mengikuti seleksi PPPK.

Demikian 6 kelebihan menjadi PPPK dibanding PNS yang perlu kalian ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Topik Menarik