Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran, Golongan, dan Tunjangannya

Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran, Golongan, dan Tunjangannya

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 16 Mei 2025 - 11:05
share

Besaran gaji PPPK untuk lulusan SMA menarik untuk diketahui. Bagi masyarakat yang ingin menjadi abdi negara, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjadi pilihan untuk mengabdi kepada negara.

Untuk pendaftaran PPPK tahun ini memang pemerintah belum menetapkan kapan jadwal pendaftarannya. Akan tetapi pada 2024, pemerintah membuka rekrutmen PPPK untuk instansi pusat dan daerah.

Tercatat ada 221.936 formasi untuk guru, tenaga Kesehatan, dan PPPK tenaga teknis.

Lowongan tersebut terbagi atas 483.575 formasi untuk tenaga teknis daerah, 419.146 untuk PPPK guru, dan 417.196 untuk PPPK tenaga Kesehatan.

Terkait dengan gaji, peraturan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam peraturan terbaru ini, lulusan SMA/sederajat yang menjadi PPPK akan ditempatkan dalam golongan V.

Besaran gaji pokok PPPK golongan V ditetapkan mulai dari Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900, tergantung dari Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing individu.

Rincian Gaji PPPK Lulusan SMA Berdasarkan MKG:

- MKG 0 tahun: Rp2.511.500

- MKG 10 tahun (perkiraan): Sekitar Rp3.500.000

- MKG 20 tahun (maksimal): Rp4.189.900

Dengan sistem MKG ini, semakin lama seorang PPPK bekerja, maka semakin tinggi gaji yang diterima. Hal ini menjadi motivasi tambahan bagi PPPK untuk menunjukkan kinerja terbaiknya.

Tunjangan PPPK Lulusan SMA Sesuai Perpres 11/2024:

Selain gaji pokok, PPPK lulusan SMA juga menerima berbagai tunjangan, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Suami/Istri: 10 dari gaji pokok.

- Tunjangan Anak: 2 dari gaji pokok per anak (maksimal untuk dua anak).

- Tunjangan Pangan

Diberikan dalam bentuk uang tunai setara harga 10 kg beras, yaitu Rp7.242/kg.

- Tunjangan Jabatan

Diberikan jika PPPK menjabat posisi struktural atau fungsional, sesuai ketentuan.

- Tunjangan Lainnya

Tunjangan PPPK dipotong pajak penghasilan sesuai peraturan.

Untuk PPPK pusat, tunjangan dibebankan pada APBN; sementara untuk PPPK daerah, dibebankan pada APBD.

Namun demikian, berbeda dengan PNS, PPPK tidak menerima jaminan pensiun. Sebagai pengganti, pemerintah memberikan perlindungan berupa:

Jaminan Hari Tua

Jaminan Kesehatan

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kematian

Bantuan Hukum

Demikian besaran gaji PPPK untuk lulusan SMA. Semoga informasi ini bermanfaat.

Topik Menarik