Turunan UU Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Disahkan, Komdigi Janji Tahun Ini Rampung
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan saat ini aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih dalam tahap pembahasan. Tapi, regulasi tersebut dijanjikan selesai tahun ini untuk memberikan keamanan terhadap masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PDP dalam pembahasan kementerian/lembaga terkait. Sebab, banyaknya pasal dalam aturan turunan tersebut cukup panjang dan membutuhkan waktu untuk menilik setiap pasalnya.
“Saat ini masih berproses (turunan UU PDP). Rancangan peraturan pemerintahnya sedang berproses. Kalau lihat progresnya sih lumayan, setiap minggu itu bisa sampai 5 pasal dibahas. Seminggu bisa dua kali pembahasan. Harapan kita tahun ini selesai,” kata Alexander di kantor Komdigi, Jumat (9/5/2025).
Alexander menuturkan PP turunan UU PDP memiliki lebih dari 200 pasal di dalamnya yang harus ditinjau dengan penuh ketelitian. Komdigi masih terus berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pasal yang terkandung sesuai dengan yang dimaksudkan.
“Itu ada 200-an pasal. Itu pembahasannya hampir tiap minggu, dan baru sampai pasal 90-an. Jadi masih berproses, semoga bisa segera. Diskusi ini melibatkan banyak instansi tidak hanya Komdigi saja. Saat ini proses harmonisasi juga dilakukan di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Selain membuat PP turunan UU PDP, Alexander mengungkapkan bahwa aturan tentang kelembagaan perlindungan data pribadi juga sedang berjalan. Nantinya, lembaga ini akan berada langsung di bawah Presiden untuk memastikan data masyarakat Indonesia tetap aman.
“Kalau kita baca undang-undangnya, itu mengamanatkan lembaganya atau badannya nanti langsung di bawah presiden. Jadi posisinya badan langsung berada di bawah presiden,” ucapnya.
Dalam mempercepat implementasi UU PDP, Komdigi akan melakukan edukasi dan kesadaran publik dengan berkolaborasi bersama lembaga pemerintahan lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat. Diharapkan aturan ini dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat demi menciptakan situasi yang kondusif dan aman.