Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Tidak Bisa Praktik Lagi, STR Resmi Dicabut!
JAKARTA, iNews.id - Dokter PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) pelaku pemerkosaan anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah, dipastikan tidak bisa berpraktik lagi sebagai dokter, karena STR atau Surat Tanda Registrasi telah dicabut.
Informasi ini disampaikan Dokter Gigi Mirza Mangku Anom, SpKG, melalui unggahan Instagram. Dokter Mirza menjelaskan, informasi STR Priguna Anugerah telah dicabut diterimanya dari salah satu staf Kementerian Kesehatan.
"Sebagai langkah tegas, Kemenkes sudah berkirim surat kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut STR dr PAP (Priguna Anugerah Pratama)," ungkap pesan yang dibagikan drg Mirza, dikutip Kamis (10/4/2025).
Pesan tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman kepada iNews.id. Aji pun menegaskan, benar bahwa STR dokter PAP sudah dicabut.
"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIR) dr PAP," tambah Aji.
Disampaikan juga bahwa Kemenkes sudah menginstruksikan kepada Dirut RSHS untuk menghentikan sementara waktu selama satu bulan kegiatan residensi Program Pendidikan Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan, serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Unpad (FK Unpad).
Terkait dengan pencopotan gelar 'Dokter' pada pelaku pemerkosaan anak pasien di RSHS, drg Mirza menegaskan, untuk saat ini masih menunggu respons Kemenkes.
"Mari kita lihat Kemenkes akan bergerak sejauh apa, apakah hingga pencopotan gelar dokter atau tidak," kata drg Mirza.
Di sisi lain, drg Mirza menilai bahwa apa yang dilakukan PAP banyak sekali pelanggarannya.
"Selain melanggar hukum pidana, juga melanggar etik kedokteran dan mungkin masuk dalam kategori pelanggaran berat. Hukumannya bisa hingga pencopotan gelar dokternya," ungkap drg Mirza.
Dalam kasus ini, Priguna melakukan kekerasan seksual kepada anak pasien di RSHS dengan menyuntikkan obat bius, lalu memerkosa korban.
Sebelumnya, Priguna membawa korban ke ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC RSHS dengan alasan pemeriksaan darah untuk transfusi yang dianggap pelaku penting dalam kesembuhan ayah korban. Di ruangan itu, pelaku diduga menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri, lalu memerkosanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polda Jawa Barat dan terancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga memerkosa anak pasien RSHS. Sementara itu, korban sekarang dalam pendampingan.