Polisi Tetapkan Fariz RM sebagai Tersangka Kasus Narkoba!
JAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi senior Fariz RM terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Kini, Fariz sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, jadi untuk dari kemarin yang jelas Polres Metro Jakarta Selatan Satnarkoba sudah mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka. Identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan Rabu (19/2/2025).
Nurma menuturkan, Fariz ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial ADK. Dari keterangan yang didapat, Nurma menuturkan Fariz tengah menunggu barang pesanan di Bandung dari ADK yang diduga adalah ganja dan sabu.
"Kalau di keterangan yang didapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, yang diduga adalah ganja dan sabu," jelas dia.
Sebagai informasi, penangkapan terhadap Fariz RM disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan. Dia menyebut, Fariz ditangkap di daerah Bandung, Jawa Barat.
"Benar kami amankan barang bukti berupa ganja dan sabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi wartawan Rabu (19/2/2025).
Andri belum merinci kronologi penangkapan Fariz RM. Akan tetapi, ia menyebut Fariz RM di tangkap di wilayah Bandung.
"Ditangkap di Bandung," jelas dia.