Ahmad Dhani dan Piyu Komentari Rencana Kasasi Agnez Mo Atas Gugatan Hak Cipta Ari Bias
Ahmad Dhani dan Piyu Padi mengomentari keputusan Agnez Mo yang berencana mengajukan kasasi setelah kalah dalam kasus hak cipta melawan Ari Bias di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Agnez Mo mengisyaratkan langkah hukum tersebut melalui unggahan di Instagram Story. Dalam postingannya, ia secara tegas menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kasasi," tulis Agnez Monica dengan emoticon ceklis, beberapa waktu lalu.
Selain itu, mantan artis cilik tersebut juga menyinggung adanya kepentingan pribadi dalam gugatan yang diajukan terhadapnya. "Bahkan mereka menyerang karakter kita semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," kata Agnez.
Foto/Getty Images"Namun, bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak 'demi keadilan' tapi tingkah lakunya bertolak belakang. Tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan," sambungnya.
Menanggapi langkah penyanyi 38 tahun itu, Ahmad Dhani memberikan komentar tajam. Ia merasa heran dengan keputusan yang akan diambil pelantun Sebuah Rasa tersebut dan mempertanyakan manfaat yang diperoleh pencipta lagu dari regulasi yang ada.
"Tanyain lagi ke Agnez nanti kalau ketemu, dari Undang Undang ini dibuat pada 2014 sampai tahun ini, sudah berapa miliar yang dihasilkan dari lagu-lagu kami? Lalu ditanyain sama pencipta, pencipta dapat berapa? Nol," ujar Dhani di Kawasam Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Sementara itu, Piyu turut memberikan pendapatnya terkait pernyataan pemilik nama asli Agnes Monica Muljoto ini yang menyebut gugatan kepadanya sebagai bentuk keserakahan. Ia mempertanyakan bagian mana yang dianggap sebagai keserakahan, mengingat selama ini para pencipta lagu merasa hak mereka belum terpenuhi.
"Selama ini kami tidak mendapatkan porsinya, tidak mendapat yang seharusnya, tidak memberikan manfaat bagi pencipta lagu, jadi letak keserakahannya di mana?" jelas Piyu.
Seperti diketahui, gugatan yang diajukan oleh Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait hak cipta lagu Bilang Saja mencapai nilai Rp1,5 miliar.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, yang diajukan sejak 11 September 2024.
Ari Bias mengklaim bahwa Agnez menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga pertunjukan konser komersial. Setelah melalui proses hukum, majelis hakim memutuskan bahwa ia harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, menandai putusan final dalam sengketa hak cipta ini.