Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam: Apa Kata Ulama?

Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam: Apa Kata Ulama?

Gaya Hidup | inews | Jum'at, 14 Februari 2025 - 00:13
share

JAKARTA, iNews.id - Hukum merayakan Valentine menurut Islam menjadi perdebatan yang menarik di kalangan umat Muslim, terutama menjelang tanggal 14 Februari. Banyak yang mempertanyakan apakah merayakan hari kasih sayang ini sejalan dengan ajaran agama. 

Dalam konteks Islam, perayaan ini seringkali dianggap tidak sesuai karena memiliki asal-usul yang tidak berkaitan dengan tradisi Islam dan berpotensi menimbulkan perilaku yang bertentangan dengan norma-norma agama. 

Oleh karena itu, penting untuk memahami perspektif syariat dan alasan di balik pandangan ini agar kita dapat menjalani kehidupan beragama dengan lebih baik dan bijaksana.

Berikut penjelasan hukum merayakan Valentine menurut Islam:

Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam


Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, tanggal 5/11/1420 H menegaskan  bahwa umat Islam tidak diperbolehkan merayakan hari Valentine karena beberapa alasan berikut:

  • Pertama, perayaan ini tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.
  • Kedua, perayaan ini dapat memicu kecengengan dan kecemburuan di antara individu.
  • Ketiga, perayaan ini akan membuat hati teralihkan oleh perkara-perkara yang tidak bermanfaat dan bertolak belakang dengan tuntunan para salaf radhiyallahu ‘anhum.


Bagaimana Hukum bertukar kado valentine?


Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da imah lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (21203) tanggal 22/11/1420 H) juga dijelaskan bahwa pada hari tersebut (Valentine) tidak diperbolehkan adanya simbol-simbol perayaan, baik berupa makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah, ataupun bentuk lainnya.

Setiap Muslim hendaknya merasa bangga dengan agamanya dan tidak merendahkan dirinya dengan mengikuti ajakan-ajakan yang bertentangan dengan syariat.

Hari Valentine juga termasuk dalam kategori hari raya orang-orang Nasrani. Oleh karena itu, seorang Muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak seharusnya ikut merayakannya, mengakuinya, atau bahkan sekadar mengucapkan selamat. 

Sebaliknya, seorang Muslim hendaknya meninggalkan dan menjauhi perayaan tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Membantu penyelenggaraan hari raya ini, baik melalui iklan maupun bentuk lainnya, juga dilarang karena termasuk dalam kategori tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًاۗ وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْاۗ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ۝٢

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.

Setiap Muslim hendaknya berpegang teguh pada Al-Qur'an dan As-Sunnah dalam segala situasi, terutama di tengah banyaknya fitnah dan kerusakan yang meluas di zaman ini. Seorang Muslim juga harus berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam kesesatan orang-orang yang dimurkai, sesat, atau fasik—mereka yang tidak menghormati agama Islam maupun kehormatan dari Allah Subhanahu wa ta’ala.

Sebagai seorang hamba yang taat, hendaknya kita senantiasa memohon petunjuk kepada Allah agar diberikan keteguhan hati dalam menjalankan agama-Nya. Sesungguhnya hanya Allah-lah yang mampu memberikan petunjuk dan menjaga kita tetap berada di atas jalan kebenaran. Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala melindungi umat Islam dari segala fitnah, baik yang tampak maupun tersembunyi, serta membimbing kita semua dengan rahmat dan petunjuk-Nya.


MUI Haramkan Perayaan Valentine bagi Umat Islam


Dilansir dari laman NU Online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang, hukumnya haram. Pasalnya, momentum yang dirayakan setiap 14 Februari itu, lebih banyak diisi dengan hal-hal buruk dan tidak bermanfaat, seperti, pesta dan mabuk-mabukkan. Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin pada Februari 2008 lalu.


 "Kalau dilihat perayaannya, tidak mengelurkan fatwa secara khusus pun, itu sudah haram karena banyak yang pesta-pesta, mabuk-mabukan. Jadi, menurut saya, perayaan tersebut sudah haram," ujar Kiai Ma’ruf. 


Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Wakil Presiden RI ke-13 itu menegaskan hukum haram bukan pada Valentine Day-nya, melainkan perayaan yang dilakukan masyarakat. 


"Bukan valentine-nya. Namun, cara memperingatinya yang haram karena sudah banyak yang menyimpang," terangnya. Ia menambahkan, MUI akan membicarakan secara khusus tentang permasalahan tersebut, terutama berkaitan dengan apakah pihaknya perlu mengeluarkan fatwa secara khusus atau tidak. 


"Orang pasti tahu kalau perayaan sudah di luar aturan agama, pasti itu haram. Namun, untuk menjaganya, kita akan lakukan kajian terlebih dahulu," tandasnya. Pendapat senada dikemukakan Ketua MUI Pekanbaru, Ilyas Husti. Ia mengimbau kepada masyarakat Riau agar tidak merayakan Valentine Day. "Kita mengimbau kepada umat muslim yang ada di Riau agar tidak merayakan hari valentine itu. Karena hal itu bertentangan dengan ajaran Islam," terangnya. Ilyas meminta agar masyarakat, terutama generasi muda Islam tidak terjebak kepada budaya Barat itu. Apalagi, selama ini, generasi penerus bangsa, dalam merayakan hari Valentine itu, dirayakan dengan melakukan hal maksiat. Untuk menghindari perbuatan yang bertentangan dengan hukum Islam, MUI mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama membentengi diri dengan iman dan takwa kepada Allah. 


Hukum merayakan Valentine menurut Islam menunjukkan bahwa perayaan ini tidak sesuai dengan ajaran agama dan sebaiknya dihindari oleh umat Muslim. Dengan memahami alasan di balik pengharaman tersebut, kita diingatkan untuk lebih menghargai dan mengekspresikan cinta serta kasih sayang dalam kehidupan sehari-hari tanpa harus terikat pada tanggal tertentu yang tidak memiliki dasar syariat. Wallahu wa'lam.

Topik Menarik