Tersangka Kasus Asusila, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Kasus Asusila, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 13 Februari 2025 - 22:00
share

Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry dan kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus yang menyita perhatian publik ini semakin berkembang, dengan proses hukum yang terus berlanjut.

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa status Vadel Badjideh kini telah naik menjadi saksi. Atas kasus asusila yang menjeratnya ini, pacar anak Nikita Mirzani itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Benar setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Nurma juga menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel.

"Penyidik punya dua alat bukti yang bisa menjerat VA jadi tersangka, di antaranya keterangan saksi korban dan juga saksi ahli visum," ujarnya.

Sementara itu, mengenai penahanan Vadel, Nurma belum dapat memberikan pernyataan pasti. Saat ini, TikToker tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama tim penyidik.

"VA sampai sekarang masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan masih dalam bahan dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan," tandasnya.

Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan tersebut terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya yang masih di bawah umur.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi serta Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat berujung pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Topik Menarik