Melly Goeslaw Pertanyakan Putusan Hakim soal Kasus Royalti Agnez Mo vs Ari Bias: Kumaha Atuh?

Melly Goeslaw Pertanyakan Putusan Hakim soal Kasus Royalti Agnez Mo vs Ari Bias: Kumaha Atuh?

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 6 Februari 2025 - 16:20
share

Melly Goeslaw mempertanyakan keputusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal kasus royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias. Hakim menyatakan Agnez terbukti melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias.

Oleh karena itu, Agnez Mo diwajibkan membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Melly Geoslaw mengungkapkan keheranannya terhadap putusan tersebut.

Ia berpendapat bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku, seharusnya penyelenggara acara yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyinya. Unggahan tersebut juga mendapat respons dari Agnez Mo yang memberikan tanda suka.

"Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang denger kejadian kayak gini. Karena menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya," tulis Melly dikutip dari Instagram @melly_goeslaw, Kamis (6/2/2025).

Foto/Instagram Melly Goeslaw

"Jadi, promotor atau event organizer (EO) yang seharusnya membayar, bukan penyanyinya," sambungnya.

Penyanyi sekaligus pencipta lagu itu juga mempertanyakan bagaimana hakim bisa memenangkan gugatan dari Ari, mengingat para saksi dalam persidangan juga menyatakan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti berada pada penyelenggara acara, bukan penyanyi.

"Saya ingin mempertanyakan kepada Pak Hakim, gimana kok bisa memenangkan kasus itu? Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tapi penyelenggaranya. Kumaha atuh?" jelasnya.

Sebagai anggota DPR RI Komisi X, Melly yang turut terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta merasa perlu mempertanyakan keputusan ini. Ia khawatir keputusan tersebut akan memicu ketegangan antara pencipta lagu dan penyanyi di industri musik Tanah Air.

"Beneran, saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta, saya minta penjelasan seterang-terangnya nih. Sekaligus edukasi untuk semua masyarakat, jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat," ujarnya.

Pelantun Bunda ini menegaskan pentingnya kejelasan aturan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Ia berharap pemerintah dapat hadir untuk menyelesaikan polemik ini agar ekosistem industri musik tetap harmonis.

Sungguh, ini harus clear, jangan sampai ekosistemnya hancur, hubungan penyanyi dan pencipta lagu jadi buruk. Padahal penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar," ungkapnya.

Perempuan 51 tahun itu menekankan bahwa negara perlu mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia mengaku sering berkonsultasi dengan para ahli hukum untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan dapat melindungi semua pihak.

"Saya sendiri bukan orang jenius di bidang hukum. Oleh sebab itu, saya bersama tim Badan Keahlian DPR RI sangat hati-hati dalam menyusun revisi UU Hak Cipta," paparnya.

"Kami banyak mengundang pakar dan pemangku kepentingan untuk didengar pendapat dan masukannya. Oleh karena itu, saya berfikir demi kebaikan semua, ada baiknya negara ikut hadir di sini," tandasnya.

Istri Anto Hoed ini berharap pendapatnya dapat dipahami dengan baik, termasuk oleh rekan-rekannya di DPR Komisi III, agar regulasi mengenai hak cipta di Indonesia dapat lebih jelas dan adil bagi semua pelaku industri musik.

Topik Menarik