Bolehkah Puasa Senin Kamis Setelah Nisfu Syaban? Ini Hukumnya

Bolehkah Puasa Senin Kamis Setelah Nisfu Syaban? Ini Hukumnya

Gaya Hidup | inews | Selasa, 27 Februari 2024 - 07:00
share

JAKARTA, iNews.id - Bolehkah puasa senin kamis setelah nisfu syaban penting muslim ketahui agar tidak salah dalam mengerjakan ibadah.

Bulan Syaban sudah separuh lebih berjalan dan Muslim segera memasuki Bulan Suci Ramadan. Dalam sebuah hadits disebutkan bila telah memasuki pertengahan bulan Syaban atau sudah melewati Nisfu Syaban maka tidak diperbolehkan berpuasa.

Hadits tersebut diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"Jika Syaban sudah pertengahan maka janganlah berpuasa" (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Sebagaimana diketahui, Bulan Syaban merupakan salah satu dari empat bulan haram yang di dalamnya terdapat banyak keistimewaan. Bulan Syaban juga merupakan pintu gerbang menuju bulan suci Ramadan. Karena itu, Muslim dianjurkan memperbanyak amalan Bulan Syaban.

Amalan yang bisa dilakukan di bulan haram ini yakni berdoa, puasa Syaban, banyak membaca shalawat, istighfar, sedekah dan sholat sunah.

Lantas masih bolehkah puasa senin kamis setelah nisfu syaban?

Puasa Senin Kamis Setelah Nisfu Syaban

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa timur, KH Ma'ruf Khozin mengatakan berdasarkan hadits tersebut sebagian ulama menyebut ada pengecualian jika tetap melakukan puasa sunnah seperti Senin Kamis setelah pertengahan Bulan Syaban atau nisfu syaban.

Pendapat pertama, boleh tetap menjalankan puasa sunnah seperti Senin Kamis bagi yang terbiasa melaksanakannya.

Dalam hadis Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

"Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan dengan puasa 1 atau 2 hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa sunnah, maka lakukanlah puasanya" (HR Bukhari dan Muslim).

Kedua, Qodho Puasa Ramadhan

Setelah nisfu syaban tetap boleh mengerjakan puasa sunnah maupun qadha puasa Ramadhan.

...

Jika berpuasa setelah pertengahan Sya'ban untuk qadha' Ramadhan, puasa Nazar atau kaffarat maka Boleh... Dan bila seseorang punya tanggungan puasa Ramadhan maka wajib baginya untuk qadha' karena waktunya sudah sempit (Al Majmu', 4/399)

Hal ini berdasarkan riwayat:

: ...

Aisyah berkata bahwa "Saya punya hutang puasa Ramadhan dan saya tidak bisa meng-qadla' kecuali di bulan Sya'ban" (HR Muslim).

Dari hadits di atas tidak dilarang bagi mereka yang terbiasa puasa, misal puasa daud maka diperbolehkan untuk melanjutkan puasa setelah pertengahan bulan syaban. Kalau biasa puasa sunnah dianjurkan untuk tetap melanjutkannya atau bagi yang punya utang puasa Ramadan juga diperbolehkan untuk mengqodho atau mengganti puasa wajib itu sebelum datangnya Ramadan.

Wallahu A'lam.

Topik Menarik