Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam, Calon Pengantin Wajib Simak
JAKARTA, iNews.id - Syarat dan rukun pernikahan dalam Islam penting untuk diketahui bagi pasangan yang hendak menikah. Pernikahan adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.
Pernikahan merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang Allah Taala berikan kepada kita, serta merupakan salah satu ibadah yang paling agung. Dengannya kita akan meraih ketenangan hati, ketentraman jiwa, serta menjaga kehormatan diri kita. Allah Taala berfirman,
Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar-Rum: 21)
3 Potret Lawas Fuji Saat Masih Sekolah
Namun, pernikahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan sah secara syariat dan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Apa saja syarat dan rukun pernikahan dalam Islam? Berikut ini penjelasannya yang dirangkum iNews.id pada Rabu (17/1/2024)
Syarat Pernikahan dalam Islam
Syarat adalah hal-hal yang harus ada sebelum pernikahan dilakukan. Jika syarat tidak terpenuhi, maka pernikahan tidak sah. Syarat pernikahan dalam Islam adalah sebagai berikut:
Calon mempelai pria dan wanita
Adanya calon suami dan calon istri yang sama-sama beragama Islam, baligh, berakal, dan bersedia menikah. Jika salah satu pihak adalah non-Muslim, maka pernikahan tidak sah kecuali jika pihak non-Muslim masuk Islam terlebih dahulu.
Wali
Adanya wali nikah dari pihak calon istri yang memiliki hak untuk menikahkannya. Wali nikah adalah ayah kandung, kakek, saudara laki-laki, paman, atau wali hakim. Jika tidak ada wali nikah, maka pernikahan tidak sah.
Saksi
Adanya dua orang saksi yang adil, baligh, berakal, dan mendengar ijab kabul secara langsung. Saksi harus laki-laki Muslim, kecuali jika tidak ada maka boleh diganti dengan dua orang perempuan Muslim. Jika tidak ada saksi, maka pernikahan tidak sah.
Ijab Kabul
Adanya ijab kabul yang merupakan ucapan pernikahan dari wali nikah dan calon suami. Ijab adalah ucapan wali nikah yang menyerahkan calon istri kepada calon suami, misalnya Aku nikahkan engkau dengan anakku. Kabul adalah ucapan calon suami yang menerima calon istri, misalnya Aku terima nikahnya. Ijab kabul harus sesuai dengan syariat, jelas, dan tanpa paksaan. Jika tidak ada ijab kabul, maka pernikahan tidak sah.
Adanya mahar yang merupakan pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda penghormatan dan tanggung jawab. Mahar bisa berupa uang, barang, atau manfaat yang halal dan disepakati oleh kedua belah pihak. Jika tidak ada mahar, maka pernikahan tidak sah.
Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan. [An-Nisaa/4 : 4]
Rukun Pernikahan dalam Islam
Rukun adalah hal-hal yang harus ada saat pernikahan dilakukan. Jika rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan batal. Rukun pernikahan dalam Islam adalah sebagai berikut:
Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi. (HR. Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami, no. 7558)
Demikianlah syarat dan rukun pernikahan dalam Islam yang harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin. Dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan, insya Allah pernikahan akan sah dan mendapatkan ridha dari Allah SWT. Semoga bermanfaat.










